PERMENAKER 16/2021

Menaker Ida Terbitkan Aturan Baru Soal Subsidi Gaji, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:11 WIB
Menaker Ida Terbitkan Aturan Baru Soal Subsidi Gaji, Ini Perinciannya

Permenaker No. 16/2021

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan stimulus subsidi upah untuk menjaga daya beli para pekerja pada wilayah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Subsidi upah tersebut senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Covid-19, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja, terutama bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM," bunyi Permenaker 16/2021, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terdapat lima kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Kedua, peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

Ketiga, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah...diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro," bunyi beleid tersebut.

Apabila penerima subsidi upah ternyata tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan, penerima wajib mengembalikan uang subsidi ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Selanjutnya, jika pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemerintah akan memberikan sanksi. Adapun Permenaker 16/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Juli 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah kembali memberikan subsidi upah untuk memperluas jangkauan program perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN