PERMENAKER 16/2021

Menaker Ida Terbitkan Aturan Baru Soal Subsidi Gaji, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:11 WIB
Menaker Ida Terbitkan Aturan Baru Soal Subsidi Gaji, Ini Perinciannya

Permenaker No. 16/2021

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan stimulus subsidi upah untuk menjaga daya beli para pekerja pada wilayah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Subsidi upah tersebut senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Covid-19, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja, terutama bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM," bunyi Permenaker 16/2021, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terdapat lima kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Kedua, peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

Ketiga, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah...diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro," bunyi beleid tersebut.

Apabila penerima subsidi upah ternyata tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan, penerima wajib mengembalikan uang subsidi ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Selanjutnya, jika pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemerintah akan memberikan sanksi. Adapun Permenaker 16/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Juli 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah kembali memberikan subsidi upah untuk memperluas jangkauan program perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan