KULIAH UMUM FEB UNSOED

Membayar Pajak Adalah Bentuk Bela Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 18:40 WIB
Membayar Pajak Adalah Bentuk Bela Negara

Penyerahan apresiasi kepada pembicara kuliah umum Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rida Hadanu dari Dekan FEB Unsoed Suliyanto.(Foto: Unsoed.ac.id)

PURWOKERTO, DDTCNews Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bekerja sama dengan Tax Center FEB Unsoed dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar kuliah umum bertajuk ‘Bela Negara Melalui Pajak’.

Kuliah umum yang digelar di Gedung Roedhiro FEB Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah itu dibuka secara langsung oleh Dekan FEB Unsoed Suliyanto. Dalam sambutannya, dia menjelaskan pentingnya bela negara sebagai bentuk kecintaan terhadap negara.

“Tema bela negara ini sangat menarik. Bela negara merupakan aksi nyata kecintaan kita terhadap negara. Di era kemerdekaan ini, salah satu bentuk bentuk bela negara adalah dengan membayar pajak,” ujarnya dilansir dari lama resmi Unsoed, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Suliyanto menambahkan pajak memiliki peran penting karena digunakan untuk membiayai kegiatan rutin pemerintahan dan melanjutkan pembangunan. Tanpa adanya pembayaran pajak maka negara secara ekonomi dan politik akan lemah. Oleh karena itu, menurutnya, membayar pajak merupakan bentuk bela negara dari warga negara yang baik.

Selain itu, kuliah umum ini menghadirkan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rida Hadanu sebagai pembicara utama. Dia memaparkan peran strategis pajak sebagai sumber pembangunan negara.

“Penerimaan pajak merupakan satu-satunya sumber penerimaan negara yang minim risiko serta dapat meningkatkan kemandirian bangsa,” ujarnya kepada para mahasiswa yang hadir.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Lebih lanjut disampaikan bahwa pajak merupakan kontrbusi wajib terhadap negara, yang dipaksakan berdasarkan undang-undang tanpa kontrapretasi langsung. Pendapatan negara terbesar pun diperoleh dari pajak.

Untuk itu, lanjut Rida, edukasi mengenai kesadaran pajak di perguruan tinggi perlu ditingkatkan. Ini juga bisa dijalin melalui kerja sama (MoU) melalui pengembangan pembelajaran dan kurikulum, pengembangan teknologi, serta riset di bidang perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:07 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP