KEBIJAKAN PAJAK

Membandingkan Belanja Pajak RI dengan Negara Lain, Perlu Lihat Hal Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 21:00 WIB
Membandingkan Belanja Pajak RI dengan Negara Lain, Perlu Lihat Hal Ini

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri bawah) dan Analis Ahli Muda Kebijakan BKF Bagus Raharjo (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Nilai belanja perpajakan suatu negara tidak dapat serta merta diperbandingkan dengan belanja perpajakan di negara lainnya.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai metode yang digunakan untuk menghitung revenue forgone akibat kebijakan belanja perpajakan.

"Tidak semua negara bisa mengalkulasi secara tepat berapa banyak revenue forgone karena caranya beda-beda. Ada yang statis di banyak negara termasuk Indonesia, ada juga yang dinamis dengan melihat multiplier effect-nya," ujar Bawono dalam acara Nyibir Fiskal yang disiarkan oleh BKF lewat akun Instagram resminya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bawono mengatakan saat ini rata-rata belanja perpajakan di negara-negara yang melaporkan belanja perpajakan adalah sebesar 3,8% dari PDB. Sementara itu, belanja perpajakan Indonesia pada 2021 dilaporkan sebesar 1,76% dari PDB dengan nilai mencapai Rp299,1 triliun.

Walau demikian, belanja perpajakan Indonesia tidak bisa serta merta disimpulkan terlalu rendah bila dibandingkan dengan negara lain.

Terlepas dari hal tersebut, Bawono menekankan laporan belanja perpajakan merupakan instrumen penting untuk melakukan evaluasi secara terus menerus terhadap fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Menurut Bawono, belanja perpajakan amat terkait dengan keputusan politik fiskal. Lewat laporan belanja perpajakan, setiap stakeholder dapat mengevaluasi apakah insentif yang diberikan sudah sesuai dengan tujuan pemberiannya.

Bawono berpandangan belanja perpajakan yang besar justru tidak menjadi masalah sepanjang kebijakan insentif tersebut memang mampu mendukung target-target yang dikehendaki.

"Insentif ini biasanya berkaitan dengan politik anggaran, ke mana ekonomi mau dibawa. Dengan adanya laporan belanja perpajakan, ini bisa menjadi titik awal mendesain arsitektur insentif perpajakan ke depan sesuai dengan visi Indonesia 2045," ujar Bawono.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Untuk diketahui, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh BKF disusun menggunakan revenue forgone method. Lewat metode ini, belanja perpajakan diukur dengan cara menghitung selisih penerimaan pajak akibat adanya ketentuan belanja perpajakan.

Walau demikian, metode ini tidak turut mempertimbangkan adanya perubahan perilaku wajib pajak dan dampaknya terhadap perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP