KEBIJAKAN PAJAK

Membandingkan Belanja Pajak RI dengan Negara Lain, Perlu Lihat Hal Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 21:00 WIB
Membandingkan Belanja Pajak RI dengan Negara Lain, Perlu Lihat Hal Ini

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri bawah) dan Analis Ahli Muda Kebijakan BKF Bagus Raharjo (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Nilai belanja perpajakan suatu negara tidak dapat serta merta diperbandingkan dengan belanja perpajakan di negara lainnya.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai metode yang digunakan untuk menghitung revenue forgone akibat kebijakan belanja perpajakan.

"Tidak semua negara bisa mengalkulasi secara tepat berapa banyak revenue forgone karena caranya beda-beda. Ada yang statis di banyak negara termasuk Indonesia, ada juga yang dinamis dengan melihat multiplier effect-nya," ujar Bawono dalam acara Nyibir Fiskal yang disiarkan oleh BKF lewat akun Instagram resminya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Bawono mengatakan saat ini rata-rata belanja perpajakan di negara-negara yang melaporkan belanja perpajakan adalah sebesar 3,8% dari PDB. Sementara itu, belanja perpajakan Indonesia pada 2021 dilaporkan sebesar 1,76% dari PDB dengan nilai mencapai Rp299,1 triliun.

Walau demikian, belanja perpajakan Indonesia tidak bisa serta merta disimpulkan terlalu rendah bila dibandingkan dengan negara lain.

Terlepas dari hal tersebut, Bawono menekankan laporan belanja perpajakan merupakan instrumen penting untuk melakukan evaluasi secara terus menerus terhadap fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Menurut Bawono, belanja perpajakan amat terkait dengan keputusan politik fiskal. Lewat laporan belanja perpajakan, setiap stakeholder dapat mengevaluasi apakah insentif yang diberikan sudah sesuai dengan tujuan pemberiannya.

Bawono berpandangan belanja perpajakan yang besar justru tidak menjadi masalah sepanjang kebijakan insentif tersebut memang mampu mendukung target-target yang dikehendaki.

"Insentif ini biasanya berkaitan dengan politik anggaran, ke mana ekonomi mau dibawa. Dengan adanya laporan belanja perpajakan, ini bisa menjadi titik awal mendesain arsitektur insentif perpajakan ke depan sesuai dengan visi Indonesia 2045," ujar Bawono.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Untuk diketahui, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh BKF disusun menggunakan revenue forgone method. Lewat metode ini, belanja perpajakan diukur dengan cara menghitung selisih penerimaan pajak akibat adanya ketentuan belanja perpajakan.

Walau demikian, metode ini tidak turut mempertimbangkan adanya perubahan perilaku wajib pajak dan dampaknya terhadap perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?