KAMUS PAJAK

Memahami Pengertian 'Tax Allowance'

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 11:07 WIB
Memahami Pengertian 'Tax Allowance'

GUNA meningkatkan investasi, pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, melakukan berbagai cara untuk menarik investor. Salah satunya dengan menggunakan instrumen pajak.

Pada umumnya, upaya tersebut dilakukan dengan memberikan fasilitas atau insentif pajak berupa tax allowance. Lantas apa itu tax allowance?

Secara umum, tax allowance berarti fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Sementara ittu, David Holland and Richard J. Vann (1998) mendefinisikan tax allowance atau investment allowance sebagai bentuk keringanan pajak yang didasarkan pada nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi.

Di Indonesia, dasar hukum tax allowance atau pengurangan pajak ini diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Adapun landasan hukum teknis pemberian tax allowance diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu (PP 9/2016)

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Lebih lanjut, pemberian tax allowance juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

Secara singkat, dalam aturan tersebut, fasilitas tax allowance terkait pajak penghasilan (PPh) yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun);
  • penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh 26 atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%;
  • kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun;
  • pengenaan PPh atau dividen sebesar 10% atau tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku.

Adapun detail mengenai kriteria dan jenis industri apa saja yang mendapatkan keringan pajak atau tax allowance dapat dilihat dalam PP No. 18/2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9/2016. (Amu)

(Baca juga: 2 Perusahaan Pertanian Ini Raih Tax Allowance, Fasilitas Tax Allowance & Tax Holiday Dievaluasi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN