KAMUS PAJAK

Memahami Pengertian 'Tax Allowance'

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 11:07 WIB
Memahami Pengertian 'Tax Allowance'

GUNA meningkatkan investasi, pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, melakukan berbagai cara untuk menarik investor. Salah satunya dengan menggunakan instrumen pajak.

Pada umumnya, upaya tersebut dilakukan dengan memberikan fasilitas atau insentif pajak berupa tax allowance. Lantas apa itu tax allowance?

Secara umum, tax allowance berarti fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sementara ittu, David Holland and Richard J. Vann (1998) mendefinisikan tax allowance atau investment allowance sebagai bentuk keringanan pajak yang didasarkan pada nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi.

Di Indonesia, dasar hukum tax allowance atau pengurangan pajak ini diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Adapun landasan hukum teknis pemberian tax allowance diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu (PP 9/2016)

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Lebih lanjut, pemberian tax allowance juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

Secara singkat, dalam aturan tersebut, fasilitas tax allowance terkait pajak penghasilan (PPh) yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun);
  • penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh 26 atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%;
  • kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun;
  • pengenaan PPh atau dividen sebesar 10% atau tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku.

Adapun detail mengenai kriteria dan jenis industri apa saja yang mendapatkan keringan pajak atau tax allowance dapat dilihat dalam PP No. 18/2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9/2016. (Amu)

(Baca juga: 2 Perusahaan Pertanian Ini Raih Tax Allowance, Fasilitas Tax Allowance & Tax Holiday Dievaluasi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!