KAMUS PAJAK

Memahami Pengertian 'Tax Allowance'

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 11:07 WIB
Memahami Pengertian 'Tax Allowance'

GUNA meningkatkan investasi, pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, melakukan berbagai cara untuk menarik investor. Salah satunya dengan menggunakan instrumen pajak.

Pada umumnya, upaya tersebut dilakukan dengan memberikan fasilitas atau insentif pajak berupa tax allowance. Lantas apa itu tax allowance?

Secara umum, tax allowance berarti fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Sementara ittu, David Holland and Richard J. Vann (1998) mendefinisikan tax allowance atau investment allowance sebagai bentuk keringanan pajak yang didasarkan pada nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi.

Di Indonesia, dasar hukum tax allowance atau pengurangan pajak ini diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Adapun landasan hukum teknis pemberian tax allowance diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu (PP 9/2016)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lebih lanjut, pemberian tax allowance juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

Secara singkat, dalam aturan tersebut, fasilitas tax allowance terkait pajak penghasilan (PPh) yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun);
  • penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh 26 atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%;
  • kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun;
  • pengenaan PPh atau dividen sebesar 10% atau tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku.

Adapun detail mengenai kriteria dan jenis industri apa saja yang mendapatkan keringan pajak atau tax allowance dapat dilihat dalam PP No. 18/2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9/2016. (Amu)

(Baca juga: 2 Perusahaan Pertanian Ini Raih Tax Allowance, Fasilitas Tax Allowance & Tax Holiday Dievaluasi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan