BEA METERAI (1)

Memahami Pengertian Bea Meterai serta Tujuan Pengaturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 15:16 WIB
Memahami Pengertian Bea Meterai serta Tujuan Pengaturannya

SESUAI dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, segala jenis pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Khusus untuk bea meterai, pengaturan ada dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Adapun UU 10/2020 mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU 13/1985).

Terkait pengertian bea meterai, Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai mendefinisikan bea meterai sebagai pajak yang dikenakan atas dokumen. Berdasarkan UU ini, yang dimaksud dengan meterai sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat (4), yaitu label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya.

Label atau carik tersebut memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Dokumen tersebut, berdasarkan Pasal 1 ayat (2), meliputi segala sesuatu yang ditulis (biasanya berupa kertas) atau tulisan baik dalam bentuk tulisan tangan maupun cetakan untuk kepentingan tertentu. Definisi ini tidak jauh berbeda dengan ketetapan dalam peraturan yang sebelumnya. Simak ‘Apa Itu Bea Meterai?

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman, pada ketentuan dalam UU Bea Meterai yang baru, dokumen juga meliputi segala sesuatu yang ditulis atau tulisan dalam bentuk elektronik. Selain itu, ketentuan baru ini juga lebih spesifik terkait dengan kepentingan dibuatnya dokumen tersebut, yaitu sebagai alat bukti atau keterangan.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Bea Meterai, untuk melaksanakan pengaturan bea meterai ini harus didasarkan pada lima asas. Kelima asas tersebut antara lain, pertama, asas kesederhanaan.

Secara garis besar, yang dimaksud dengan asas kesederhanaan adalah bahwa pengaturan bea meterai harus dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut termasuk dalam memenuhi hak-hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara.

Baca Juga:
What are Impressed Stamps?

Kedua, asas efisiensi, yakni pengaturan bea meterai harus berorientasi pada penggunaan sumber daya seminimal mungkin. Namun demikian, tetap diharapkan untuk dapat mencapai hasil kerja yang terbaik.

Ketiga, asas keadilan. Berdasarkan asas ini, pengaturan mengenai bea meterai harus dapat menjunjung tinggi keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat di dalamnya.

Keempat, asas kepastian hukum, yakni pengaturan mengenai bea meterai harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Baca Juga:
Apa Itu Meterai Percetakan?

Kelima, asas kemanfaatan. Berdasarkan asas ini, pengaturan mengenai bea meterai diharapkan dapat memberi manfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat. Termasuk juga secara khusus, dapat memberi manfaat dalam memajukan kesejahteraan umum.

Dengan mengacu pada asas-asas tersebut maka diharapkan pelaksanaannya dapat mencapai tujuan pembuatan peraturan ini.

Tujuan Pengaturan Bea Meterai
BERDASARKAN asas-asas sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), pejabat pemungut bea meterai dengan kerja sama yang baik dari pihak terutang bea meterai diharapkan dapat mencapai tujuan yang diharapkan dari pengaturan ini. Namun, apa saja tujuan dari pengaturan bea meterai dalam peraturan ini?

Baca Juga:
Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Terkait hal tersebut, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Bea Meterai dijelaskan terdapat lima tujuan yang diuraikan dalam peraturan ini. Pertama, penetapan ketentuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk turut membantu pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Kedua, sesuai dengan asas kepastian hukum, pengaturan mengenai bea meterai ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai. Ketiga, ketentuan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini yang telah mengalami perkembangan zaman.

Keempat, mengenakan bea meterai secara lebih adil. Kelima, menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada saat ini. (faiz) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru