BEA METERAI (1)

Memahami Pengertian Bea Meterai serta Tujuan Pengaturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 15:16 WIB
Memahami Pengertian Bea Meterai serta Tujuan Pengaturannya

SESUAI dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, segala jenis pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Khusus untuk bea meterai, pengaturan ada dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Adapun UU 10/2020 mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU 13/1985).

Terkait pengertian bea meterai, Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai mendefinisikan bea meterai sebagai pajak yang dikenakan atas dokumen. Berdasarkan UU ini, yang dimaksud dengan meterai sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat (4), yaitu label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya.

Label atau carik tersebut memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Dokumen tersebut, berdasarkan Pasal 1 ayat (2), meliputi segala sesuatu yang ditulis (biasanya berupa kertas) atau tulisan baik dalam bentuk tulisan tangan maupun cetakan untuk kepentingan tertentu. Definisi ini tidak jauh berbeda dengan ketetapan dalam peraturan yang sebelumnya. Simak ‘Apa Itu Bea Meterai?

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman, pada ketentuan dalam UU Bea Meterai yang baru, dokumen juga meliputi segala sesuatu yang ditulis atau tulisan dalam bentuk elektronik. Selain itu, ketentuan baru ini juga lebih spesifik terkait dengan kepentingan dibuatnya dokumen tersebut, yaitu sebagai alat bukti atau keterangan.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Bea Meterai, untuk melaksanakan pengaturan bea meterai ini harus didasarkan pada lima asas. Kelima asas tersebut antara lain, pertama, asas kesederhanaan.

Secara garis besar, yang dimaksud dengan asas kesederhanaan adalah bahwa pengaturan bea meterai harus dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut termasuk dalam memenuhi hak-hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara.

Baca Juga:
Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Kedua, asas efisiensi, yakni pengaturan bea meterai harus berorientasi pada penggunaan sumber daya seminimal mungkin. Namun demikian, tetap diharapkan untuk dapat mencapai hasil kerja yang terbaik.

Ketiga, asas keadilan. Berdasarkan asas ini, pengaturan mengenai bea meterai harus dapat menjunjung tinggi keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat di dalamnya.

Keempat, asas kepastian hukum, yakni pengaturan mengenai bea meterai harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Baca Juga:
Sistem e-Meterai Down, Begini Cara Pemungutan Bea Meterai

Kelima, asas kemanfaatan. Berdasarkan asas ini, pengaturan mengenai bea meterai diharapkan dapat memberi manfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat. Termasuk juga secara khusus, dapat memberi manfaat dalam memajukan kesejahteraan umum.

Dengan mengacu pada asas-asas tersebut maka diharapkan pelaksanaannya dapat mencapai tujuan pembuatan peraturan ini.

Tujuan Pengaturan Bea Meterai
BERDASARKAN asas-asas sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), pejabat pemungut bea meterai dengan kerja sama yang baik dari pihak terutang bea meterai diharapkan dapat mencapai tujuan yang diharapkan dari pengaturan ini. Namun, apa saja tujuan dari pengaturan bea meterai dalam peraturan ini?

Baca Juga:
Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik (e-Meterai)

Terkait hal tersebut, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Bea Meterai dijelaskan terdapat lima tujuan yang diuraikan dalam peraturan ini. Pertama, penetapan ketentuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk turut membantu pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Kedua, sesuai dengan asas kepastian hukum, pengaturan mengenai bea meterai ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai. Ketiga, ketentuan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini yang telah mengalami perkembangan zaman.

Keempat, mengenakan bea meterai secara lebih adil. Kelima, menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada saat ini. (faiz) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 06 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Kamis, 05 September 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sistem e-Meterai Down, Begini Cara Pemungutan Bea Meterai

Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:30 WIB TIPS BEA METERAI

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik (e-Meterai)

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN