PENGHINDARAN PAJAK

Memahami Ketentuan Antipenghindaran Pajak: GAAR & SAAR

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 24 Juni 2021 | 16:15 WIB
Memahami Ketentuan Antipenghindaran Pajak: GAAR & SAAR

DEWASA ini hampir setiap negara di dunia telah melengkapi sistem pajak domestiknya dengan ketentuan antipenghindaran pajak. Ketentuan domestik yang ditujukan untuk menangkal skema penghindaran pajak dibagi menjadi dua, yaitu bersifat spesifik dan umum.

Ketentuan antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik atau specific anti-avoidance rule (SAAR) umumnya berupa transfer pricing rule, thin capitalization rule, controlled foreign company (CFC) rule, dan sebagainya. Karena bersifat spesifik, SAAR biasanya hanya efektif dalam mencegah skema penghindaran pajak tertentu saja.

Di sisi lain, skema penghindaran pajak juga makin kompleks. Seringkali ketentuan antipenghindaran pajak yang ada belum mampu menangkal skema tersebut. Tidak sedikit negara yang menggunakan ketentuan antipenghindaran pajak bersifat umum atau general anti-avoidance rule (GAAR).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

GAAR didefinisikan sebagai ketentuan antipenghindaran pajak yang bersifat umum atau tidak dibatasi pada subjek atau objek tertentu. Dalam hal ini, GAAR menyasar pada suatu skema yang melibatkan suatu transaksi yang secara umum tidak akan dilakukan, selain hanya untuk alasan manfaat pajak bagi wajib pajak.

Dengan kata lain, GAAR berdiri di atas asumsi bahwa penghindaran pajak dilakukan pada transaksi atau suatu skema yang tidak memiliki substansi bisnis. GAAR memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk membatalkan atau mengoreksi suatu transaksi untuk tujuan pajak jika transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi atau semata-mata dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pajak (Tooma, 2008).

Pada umumnya, GAAR mengandung elemen penting seperti business purpose test, seperti yang telah diimplementasikan di Spanyol atau seperti tidak diperbolehkannya elemen artifisial (inadequate transaction) di Jerman (Carlos Palau Taboda, 2016).

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Tidak seperti SAAR, GAAR pada prinsipnya dimaksudkan untuk berlaku pada semua jenis transaksi atau skema (UN, 2017) sehingga akan lebih mudah untuk diaplikasikan dalam mencegah penghindaran pajak. Namun, penggunaan GAAR juga tidak terlepas dari kelemahan.

GAAR sering dikritik sebagai penyebab ketidakpastian karena memberikan diskresi yang begitu besar kepada otoritas pajak dalam menginterpretasikan motif bisnis (Darussalam dan Kristiaji, 2017). Oleh sebab itu, desain ketentuan mengenai GAAR harus disusun dengan jelas agar tetap menjamin adilnya sistem pajak serta penghormatan atas supremasi hukum (Yang, 2016).

Sementara itu, SAAR relatif lebih kecil kemungkinannya dalam menimbulkan ketidakpastian pajak mengingat ruang lingkup pemberlakuannya dibatasi. Namun, SAAR dalam kondisi tertentu juga dapat menyebabkan perencanaan pajak yang lebih agresif karena wajib pajak membuat struktur tertentu agar dapat menghindari penerapan SAAR tersebut (OECD, 2017).

Baca Juga:
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Saat ini, penggunaan GAAR sebagai skema antipenghindaran pajak kian menjadi tren global. Hingga 2020, terdapat lebih dari 120 negara di dunia yang memiliki regulasi tentang GAAR. Popularitas ini agaknya dipengaruhi agenda pajak global dalam satu dekade terakhir, salah satunya proyek base erosion and profit shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD dan G20. Simak juga artikel ‘Begini Tren Penerapan General Anti-Avoidance Rule secara Global’.

Negara-negara yang memiliki regulasi GAAR di antaranya meliputi Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, China, Singapura, Australia, India, dan Polandia. Pengenalan regulasi tentang GAAR juga terus menjadi topik pembahasan di sejumlah negara seiring dengan kian intensifnya upaya untuk mengatasi penghindaran pajak di tingkat global.

Indonesia sendiri saat ini belum memiliki regulasi tentang GAAR. Ketentuan antipenghindaran pajak di Indonesia masih menyasar skema tertentu (SAAR) seperti yang tercantum dalam Pasal 18 UU PPh, yaitu berupa aturan transfer pricing, CFC rule, dan sebagainya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra