SUPERTAX DEDUCTION (1)

Memahami Definisi, Tujuan, dan Pengaturan Supertax Deduction

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 15:02 WIB
Memahami Definisi, Tujuan, dan Pengaturan Supertax Deduction

PENINGKATAN daya saing perekonomian perlu didukung dengan 3 faktor, yaitu inovasi, teknologi, dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Katalisasi pertumbuhan ekonomi tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan kegiatan pada bidang penelitian dan pengembangan.

Di sektor bisnis, investasi pada bidang penelitian dan pengembangan merupakan kunci menuju inovasi usaha sehingga perusahaan mampu meningkatkan produktivitas dan mempertahankan keberlangsungan usaha (Darussalam dan Tobing, 2013).

Insentif diperlukan untuk mendorong berbagai pihak meningkatkan inovasi, teknologi, dan SDM. Insentif pajak dapat diberikan agar memengaruhi keputusan pelaku usaha dalam mengeluarkan biaya untuk menunjang kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia telah memberikan supertax deduction atau insentif pengurangan pajak super untuk pihak yang melaksanakan program pendidikan vokasi serta pihak yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu.

Lantas, apakah yang dimaksud dengan supertax deduction?

Pada dasarnya, tax deduction dapat dipahami sebagai sejumlah biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak (Fishman, 2021). Adapun biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut adalah biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memang tidak dapat ditemukan uraian secara eksplisit mengenai definisi supertax deduction. Namun, secara sederhana, supertax deduction dapat dipahami sebagai pengurangan pajak bagi wajib pajak yang diberikan atas kegiatan tertentu sesuai dengan kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberian insentif supertax deduction di Indonesia tertuang dalam Pasal 29A dan Pasal 29B Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 45/2019). Secara garis besar, berdasarkan pada PP 45/2019, insentif supertax deduction ini diberikan untuk dua cakupan kegiatan, yaitu kegiatan vokasi serta riset dan pengembangan.

Berdasarkan pada PP 45/2019, insentif supertax deduction diberikan untuk mendorong investasi pada industri padat karya serta mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pemberian pengurangan pajak super juga bertujuan mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan adanya insentif ini, daya saing perekonomian diharapkan dapat meningkat. Selain itu, insentif juga diharapkan mampu mendorong peran dunia usaha dan industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan dua aturan perlaksana atas pemberian insentif supertax deduction. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Pemagangan, dan/atau Pembelajaran atas Kerja Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK 128/2019).

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Perlu dipahami juga, pembebanan biaya penelitian dan pengembangan sebagai pengurang penghasilan bruto sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh).

Demikian ulasan mengenai definisi, tujuan, dan pengaturan supertax deduction yang berlaku saat ini di Indonesia. Nantikan dan ikuti artikel kelas pajak selanjutnya yang akan mengulas lebih lanjut mengenai implementasi supertax deduction di Indonesia atas kegiatan vokasi. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 12:32 WIB

Terima kasih atas penjelasannya

09 September 2021 | 15:24 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra