ADMINISTRASI PAJAK

Melihat Urgensi Pemanfaatan Teknologi dalam Administrasi Pajak

Denny Vissaro | Senin, 06 April 2020 | 18:40 WIB
Melihat Urgensi Pemanfaatan Teknologi dalam Administrasi Pajak

SEMAKIN terdigitalisasinya aktivitas pelaku bisnis menuntut administrasi pajak untuk beradaptasi menggunakan teknologi. Tidak dapat dipungkiri, model bisnis dan transaksi yang menggunakan teknologi menyebabkan semakin sulitnya otoritas pajak untuk menjaga basis penerimaan negara.

Untuk memberikan solusi atas hal tersebut, Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT) mengumpulkan berbagai praktisi pajak dan teknologi berbagai negara untuk menuangkan gagasan dan pemikiran mereka ke dalam suatu tulisan bersama.

Belum lama ini, tulisan tersebut telah terbit dalam buku yang berjudul ‘ICT as A Strategic Tool to Leapfrog the Efficiency of Tax Administrations’. Dalam buku ini, setidaknya para penulis menuangkan ‘standar minimum’ teknologi yang dibutuhkan agar bisa mengejar kecepatan perubahan bisnis wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Aspek utama yang ditekankan buku tersebut adalah pentingnya manajemen dan pengolahan data agar dapat membantu pengambilan keputusan otoritas pajak. Mau tidak mau, berbagai limpahan data baik yang diperoleh internal maupun eksternal akan membanjiri database otoritas pajak.

Bagaimana limpahan data tersebut dapat diolah menjadi sesuatu yang menghasilkan informasi? Di sinilah para penggagas yang umumnya berasal dari Amerika Latin tersebut memberikan idenya. Dari penggunaan artificial intelligence, standardisasi informasi, koordinasi yang kuat, dan penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi aspek krusial yang menentukan kegunaan suatu data.

Lebih lanjut, buku yang diterbitkan oleh Bill & Melinda Gates Foundation tersebut juga mengupas bagaimana aspek teknologi, informasi, dan komunikasi menjadi wadah yang meningkatkan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Seperti diungkapkan di salah satu bab buku tersebut, teknologi perlu hadir di setiap proses bisnis administrasi pajak, baik dari proses registrasi hingga pengawasan kepatuhan. Salah satu bagian terpenting terletak pada aspek pelayanan wajib pajak. Penggunaan teknologi yang memadai dari administrasi pajak perlu sepadan dengan teknologi yang digunakan oleh wajib pajak.

Dengan demikian, wajib pajak juga dengan mudah dapat menyesuaikan pelaporan yang sudah disusun ke dalam sistem administrasi pajak. Pada akhirnya, teknologi tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak saja, tapi juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak untuk mengembangkan database perpajakannya.

Langkah-langkah yang dikemukakan cukup praktis dan mudah dipahami secara kontekstual dengan kebutuhan administrasi pajak pada umumnya. Hal ini dikarenakan para penulis tidak hanya semata-mata menggunakan pengalamannya sebagai rujukan, tapi juga berbagai literatur terkait teknologi dan perpajakan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Berangkat dari konsep administrasi perpajakan yang dibutuhkan, kontributor penulis mengaitkan dengan solusi-solusi teknologi yang dapat digunakan untuk menjawab hal tersebut. Misalnya, bagaimana pengembangan dan penerapan single identity number (SIN), proses verifikasi wajib pajak, aplikasi pre-filled tax form, pengawasan, hingga menginterpretasi data menjadi suatu informasi yang relevan untuk pengambilan keputusan.

Lebih dari itu, buku ini juga menyajikan bagaimana teknologi berperan penting dalam membangun suatu kerangka kepatuhan sukarela yang lebih baik. Dalam beberapa bab, dikemukakan relevansi teknologi untuk membangun kepatuhan kooperatif sehingga kepastian dan transparansi dalam sistem pajak dapat diciptakan.

Buku ini akan sangat cocok baik bagi setiap profesi maupun pemerhati pajak yang tidak ingin ketinggalan dengan perkembangan teknologi. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra