ADMINISTRASI PAJAK

Melihat Urgensi Pemanfaatan Teknologi dalam Administrasi Pajak

Denny Vissaro | Senin, 06 April 2020 | 18:40 WIB
Melihat Urgensi Pemanfaatan Teknologi dalam Administrasi Pajak

SEMAKIN terdigitalisasinya aktivitas pelaku bisnis menuntut administrasi pajak untuk beradaptasi menggunakan teknologi. Tidak dapat dipungkiri, model bisnis dan transaksi yang menggunakan teknologi menyebabkan semakin sulitnya otoritas pajak untuk menjaga basis penerimaan negara.

Untuk memberikan solusi atas hal tersebut, Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT) mengumpulkan berbagai praktisi pajak dan teknologi berbagai negara untuk menuangkan gagasan dan pemikiran mereka ke dalam suatu tulisan bersama.

Belum lama ini, tulisan tersebut telah terbit dalam buku yang berjudul ‘ICT as A Strategic Tool to Leapfrog the Efficiency of Tax Administrations’. Dalam buku ini, setidaknya para penulis menuangkan ‘standar minimum’ teknologi yang dibutuhkan agar bisa mengejar kecepatan perubahan bisnis wajib pajak.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Aspek utama yang ditekankan buku tersebut adalah pentingnya manajemen dan pengolahan data agar dapat membantu pengambilan keputusan otoritas pajak. Mau tidak mau, berbagai limpahan data baik yang diperoleh internal maupun eksternal akan membanjiri database otoritas pajak.

Bagaimana limpahan data tersebut dapat diolah menjadi sesuatu yang menghasilkan informasi? Di sinilah para penggagas yang umumnya berasal dari Amerika Latin tersebut memberikan idenya. Dari penggunaan artificial intelligence, standardisasi informasi, koordinasi yang kuat, dan penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi aspek krusial yang menentukan kegunaan suatu data.

Lebih lanjut, buku yang diterbitkan oleh Bill & Melinda Gates Foundation tersebut juga mengupas bagaimana aspek teknologi, informasi, dan komunikasi menjadi wadah yang meningkatkan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Seperti diungkapkan di salah satu bab buku tersebut, teknologi perlu hadir di setiap proses bisnis administrasi pajak, baik dari proses registrasi hingga pengawasan kepatuhan. Salah satu bagian terpenting terletak pada aspek pelayanan wajib pajak. Penggunaan teknologi yang memadai dari administrasi pajak perlu sepadan dengan teknologi yang digunakan oleh wajib pajak.

Dengan demikian, wajib pajak juga dengan mudah dapat menyesuaikan pelaporan yang sudah disusun ke dalam sistem administrasi pajak. Pada akhirnya, teknologi tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak saja, tapi juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak untuk mengembangkan database perpajakannya.

Langkah-langkah yang dikemukakan cukup praktis dan mudah dipahami secara kontekstual dengan kebutuhan administrasi pajak pada umumnya. Hal ini dikarenakan para penulis tidak hanya semata-mata menggunakan pengalamannya sebagai rujukan, tapi juga berbagai literatur terkait teknologi dan perpajakan.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Berangkat dari konsep administrasi perpajakan yang dibutuhkan, kontributor penulis mengaitkan dengan solusi-solusi teknologi yang dapat digunakan untuk menjawab hal tersebut. Misalnya, bagaimana pengembangan dan penerapan single identity number (SIN), proses verifikasi wajib pajak, aplikasi pre-filled tax form, pengawasan, hingga menginterpretasi data menjadi suatu informasi yang relevan untuk pengambilan keputusan.

Lebih dari itu, buku ini juga menyajikan bagaimana teknologi berperan penting dalam membangun suatu kerangka kepatuhan sukarela yang lebih baik. Dalam beberapa bab, dikemukakan relevansi teknologi untuk membangun kepatuhan kooperatif sehingga kepastian dan transparansi dalam sistem pajak dapat diciptakan.

Buku ini akan sangat cocok baik bagi setiap profesi maupun pemerhati pajak yang tidak ingin ketinggalan dengan perkembangan teknologi. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses