PROFIL PAJAK KABUPATEN TRENGGALEK

Melihat Profil Pajak Kabupaten Pesisir Selatan Jawa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 20:30 WIB
Melihat Profil Pajak Kabupaten Pesisir Selatan Jawa

TRENGGALEK merupakan salah satu kabupaten yang berada di pesisir selatan Jawa Timur. Kabupaten yang memiliki julukan kota wisata ini banyak menawarkan keindahan alam dan keragaman budaya untuk para wisatawan.

Beberapa hari terakhir, Pemerintah Kabupaten Trenggalek sedang menjadi sorotan lantaran mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai respons atas pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan menggratiskan sejumlah pajak daerah.

Relaksasi pajak di tengah situasi tanggap darurat virus Corona ini diberikan untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pengusaha yang terkena dampak pada menurunnya omzet dan pendapatan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

PRODUK Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Trenggalek pada periode 2015 hingga 2018 selalu mengalami peningkatan. Pada 2018, PDRB-nya tercatat senilai Rp17,5 triliun. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Trenggalek tercatat sebesar 5% pada 2018 dibandingkan capaian 2017 sebesar Rp16,1 triliun.

Kontributor utama perekonomian Kabupaten Trenggalek berasal dari bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan porsi sebesar 28% dari total PDRB Kabupaten Trenggalek pada 2018.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain sektor primer itu, sektor lainnya yang berkontribusi dominan adalah sektor perdagangan besar dan eceran (16%) serta industri pengolahan (16%). Sejak 2015 hingga 2018, sektor-sektor bersangkutan selalu mengalami peningkatan dan menjadi penopang perekonomian daerah ini.


Sumber: BPS Kabupaten Trenggalek (diolah)

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Berdasarkan data Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Trenggalek pada 2018 menembus Rp1,82 triliun. Pendapatan daerah masih didominasi dari kontribusi dana perimbangan senilai Rp1,28 triliun atau sebesar 63% dari total pendapatan daerah. Sementara itu, total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Trenggalek sebesar Rp233 miliar pada 2018.

Apabila menelusuri komponen PAD Kabupaten Trenggalek lebih dalam, kontribusi pajak daerah masih tergolong kecil, yaitu sebesar Rp34,8 miliar atau sekitar 15% dari total PAD pada 2018. Kontributor terbesar PAD bersumber dari lain-lain PAD yang sah sebesar 75% dari total PAD. Sementara itu, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi paling sedikit, yaitu sebesar 2%.


Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak

BERDASARKAN data yang dilansir Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak daerah pada periode 2014 hingga 2018 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pertumbuhan penerimaan pajak terbesar terjadi pada 2016 yang mencapai Rp27,1 miliar, naik 11,7% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Realisasi penerimaan pajak setiap tahunnya juga selalu melampaui target yang ditetapkan meskipun mengalami tren penurunan mulai 2017. Apabila ditotal selama periode waktu tersebut, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Trenggalek mencapaai 114,6% dari target yang ditetapkan.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Jenis dan Tarif Pajak

PAJAK daerah Kabupaten Trenggalek sebagian besar diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No. 3/2012 tentang Pajak Daerah dan beberapa peraturan daerah lainnya. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Trenggalek.


Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Selain tarif yang berlaku diatas, pemerintah daerah juga berencana memberikan insentif bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Trenggalek. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak daerah untuk tiga tahun pertama. Saat ini, beleid yang mengatur insentif tersebut sedang dirancang oleh pemerintah daerah.

Demi mengoptimalisasi penerimaan, Pemkab Trenggalek juga memberikan insentif bagi Organisasi Perangkat Daeah (OPD) dan instansi pemungut pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek No. 65/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tax Ratio

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Trenggalek sebesar 0,3% pada 2017. Angka tersebut masih tergolong kecil dibandingkan dengan rata-rata agregat tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Baca Juga:
Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

KABUPATEN Trenggalek dapat dikatakan sebagai salah satu daerah yang banyak melakaukan inovasi dalam pelayanan publik. Tak ayal, kabupaten yang berbatasan dengan Tulungagung dan Ponorogo ini dianugerahi penghargaan untuk salah satu inovasi pelayanan publik terbaik yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB pada 2018.

Baca Juga:
8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

Berbagai inovasi pelayanan publik juga disosialisasikan kepada masyarakat Trenggalek melalui kegiatan tahunan yang bertajuk ‘Trenggalek Innovation Fest’. Dalam perhelatan ini, berbagai OPD dan instansi menunjukkan program inovasi terbaru mereka.

Salah satu inovasi dalam administrasi pajak adalah sistem e-Billing. Sistem ini merupakan sistem yang menerbitkan kode billing yang sebagai tujuan untuk pembayaran atau penyetoran secara elektronik.

Sistem yang diberlakukan sejak 2018 tersebut memudahkan masyarakat dalam membayar pajak baik pajak daerah maupun pajak pusat. Pemerintah daerah dan instansi pajak vertikal Kabupaten Tenggalek mengakui penerapan sistem tersebut mampu memengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Selain itu, pemerintah daerahnya juga aktif menggandeng instansi lainnya untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Salah satu contohnya adalah melalui program ‘jemput bola’ yang dilaksanakan oleh Samsat Trenggalek. Dengan program ini, warga diberikan sosialisasi dan pemberitahuan pembayaran secara berkala melalui sistem door-to-door.

Selain itu, pemerintah daerah juga aktif dalam merangkul unsur-unsur masyarakat yang diwakili oleh forum RT/RW. Forum ini berperan dalam penyebaran informasi mengenai pajak daerah sekaligus menyosialisasikan peran penerimaan daerah dalam pelaksanaan program-program pembangunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra