LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Melawan Resesi dengan UMKM dan Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 09:01 WIB
Melawan Resesi dengan UMKM dan Repatriasi

Muhith A. S. Harahap, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

MENJELANG kuartal IV/2020 ini, paling tidak ada dua hal yang menjadi perhatian para pelaku ekonomi di Indonesia. Pertama, soal kekurangan (shortfall) penerimaan pajak tahun ini, dan yang kedua adalah risiko terjadinya resesi yang sudah di depan mata.

DDTC meramalkan target pajak tahun 2020 tidak akan tercapai. Penyebabnya pemerintah harus merelaksasi pajak demi mencegah ekonomi turun lebih dalam. Berdasarkan perhitungan DDTC, penerimaan pajak akan minus 10%-14% dari penerimaan pajak 2019.

Andai ramalan itu benar, penerimaan pajak 2020 dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 berkurang minimal Rp133 triliun. Ini berarti defisit anggaran terhadap produk domestik bruto (PDB) kian menganga. Defisit APBN 2020 bisa melewati target Perpres 72 Tahun 2020, yakni minus 6,24%

Kedua, resesi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi perkiraan pertumbuhan ekonomi minus 1,7%-minus 0,6%, mirip dengan lembaga lain. Asian Development Bank minus 1,0%, sedangkan International Monetary Fund dan World Bank masing-masing minus 0,3% dan 0,0%.

Anggap saja perkiraan itu benar bahwa pertumbuhan Indonesia masih minus pada kuartal ketiga. Maka kondisi ini, sesuai dengan pendapat Julius Shishkin, telah memasuki resesi. Ia mengatakan resesi terjadi bila penurunan pertumbuhan ekonomi terjadi dalam dua kuartal secara berurutan.

Paling tidak ada dua hal yang bisa dijadikan sebagai strategi alternatif oleh pemerintah menghadapi pertumbuhan ekonomi yang masih minus di kuartal ketiga ini. Pertama, menjaga pergerakan tulang punggung perekonomian yang berbasis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Hal ini karena sekitar 90% pelaku usaha adalah UMKM. Selain itu, sektor ini menyumbang 60% bagi PDB, dan menyerap hingga 90% tenaga kerja.

Karena itu, insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% patut diapresiasi. Namun, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Jumlah UMKM 64 juta unit, yang membayar PPh final 2,3 juta unit. Dari 2,3 juta unit itu, baru 200 ribu yang memanfaatkan insentif PPh final.

Tugas yang mesti segera dilakukan Ditjen Pajak (DJP) dan Kemenkop UKM adalah membimbing agar 64 juta UMKM itu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketika UMKM menjadi usaha formal, UMKM akan mendapatkan akses ke lembaga keuangan, sekaligus akses mengembangkan usahanya.

Selanjutnya tugas DJP yang tidak kalah penting adalah memastikan pembayar pajak UMKM tidak berhenti di angka 2,3 juta saja. Meski bukan pekerjaan mudah, meningkatkan jumlah pembayar pajak dari UMKM adalah strategi realistis dan perlu diuji menghadapi resesi ini.

Namun, DJP tidak bisa bekerja sendirian. Kemenkop UKM sebagai pembimbing UMKM dan yang memiliki basis data UMKM harus mau bekerja sama dengan DJP. Andai jumlah UMKM yang membayar pajak bisa bertambah 100%, pundi-pundi APBN tentu bertambah cukup signifikan.

Selanjutnya yang juga harus dilakukan DJP adalah memberikan informasi dan mengajak UMKM yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan melakukan pembayaran PPh final agar memanfaatkan insentif PPh final yang sudah disediakan pemerintah.

Dana Repatriasi

Kedua, mengoptimalkan penggunaan dana repatriasi Rp146,70 triliun. Meskipun penempatan harta (holding period) tahap ketiga sudah berakhir Maret 2020, tetapi pemerintah perlu menghitung kembali dana yang masih ditempatkan di dalam negeri dalam bentuk investasi.

Seumpama masih ada dana hasil repatriasi yang ditempatkan pada instrumen investasi, pemerintah perlu berkomunikasi dengan wajib pajak yang sudah mendapatkan pengamunan pajak. Jika negosiasi berhasil, sanjungan pantas disematkan kepada pemilik dana dan pemerintah.

Mempertahankan dana repatriasi tetap di Indonesia saat resesi adalah ungkapan rasa cinta Tanah Air. Kinerja pemerintah memperbaiki pertumbuhan ekonomi yang semula minus 5,32% pada kuartal II dan diperkirakan minus 1% pada kuartal III adalah pertanda kita ada pada jalur yang tepat.

Kepercayaan masyarakat merupakan modal paling penting dalam penanganan masalah penyebaran virus Corona (Archer dan Ron-Levey, 2019). Menghadapi resesi ini, sikap saling mendukung antara pemerintah dan masyarakat adalah modal penting untuk bangkit.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Kamis, 14 September 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

Rabu, 13 September 2023 | 15:00 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Wanti-Wanti Peserta PPS soal Komitmen Repatriasi dan Investasi

BERITA PILIHAN