PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Wanti-Wanti Peserta PPS soal Komitmen Repatriasi dan Investasi

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 15:00 WIB
DJP Wanti-Wanti Peserta PPS soal Komitmen Repatriasi dan Investasi

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan harta bersih di dalam negeri untuk segera merealisasikannya paling lambat 30 September 2023.

Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ/PJ.09/2023, otoritas pajak mewanti-wanti wajib pajak peserta PPS untuk segera memenuhi komitmennya. Jika tidak, wajib pajak bersangkutan berpotensi menerima surat teguran dan harus membayar PPh final tambahan.

"Jika tidak memenuhi komitmen dapat diterbitkan surat teguran. Lalu, berdasarkan surat teguran itu, peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah harta diinvestasikan di dalam negeri, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi sampai dengan berakhirnya holding period.

Bila hanya melakukan repatriasi tanpa investasi, wajib pajak tetap harus melaporkannya dalam tabel rincian non-investasi yang tersedia pada laporan realisasi investasi. Realisasi repatriasi dilaporkan setiap tahun selama 5 tahun.

Jika memang gagal memenuhi komitmen investasinya, wajib pajak dapat menyetorkan PPh final tambahan secara mandiri dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS tanpa perlu menunggu ada surat teguran dari DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat diakses pada laman resmi DJP. SPT itu dapat digunakan untuk menghitung PPh final tambahan, membuat kode billing untuk menyetorkan PPh final tambahan, dan menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.

"Petunjuk pengisian dan frequently asked question (FAQ) terkait laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi serta SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/id/PPS," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra