BERITA PAJAK HARI INI

Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2023 | 09:31 WIB
Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman resmi yang berisi imbauan dan peringatan kepada peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (14/9/2023).

Melalui pengumuman Nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023, peserta PPS diingatkan segera memenuhi komitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri paling lambat 30 September 2023. Jika tidak, wajib pajak peserta PPS bisa mendapat surat teguran dan harus membayar PPh final tambahan.

"Jika tidak memenuhi komitmen dapat diterbitkan surat teguran. Lalu, berdasarkan surat teguran itu, peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final," tulis DJP dalam pengumumannya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jika harta berhasil diinvestasikan di dalam negeri, selanjutnya wajib pajak punya kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi hingga holding period berakhir.

Bila hanya melakukan repatriasi tanpa investasi, wajib pajak tetap harus melaporkannya dalam tabel rincian non-investasi yang tersedia pada laporan realisasi investasi. Realisasi repatriasi dilaporkan setiap tahun selama 5 tahun.

Selain tentang deadline realisasi repatriasi dan investasi yang makin mepet, ada pula bahasan mengenai pajak karbon, realisasi cukai hasil tembakau yang melambat, hingga rencana penerapan cukai plastik mulai tahun depan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Setor PPh Final PPS Tanpa Menunggu Surat Teguran

DJP menegaskan bahwa penyetoran sendiri tambahan PPh final dalam rangka PPS dan SPT Masa PPh final dapat dilakukan tanpa menunggu surat teguran. Penyetoran tambahan PPh final dilakukan apabila wajib pajak peserta PPS gagal memenuhi komitmen investasinya

SPT Masa PPh final PPS bisa diakses melalui laman pajak.go.id. SPT digunakan untuk menghitung tambahan PPh final, membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh final, dan menyampaikan SPT Masa PPh final PPS. (DDTCNews)

Penerimaan CHT Diprediksi Tak Capai Target

Kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) diprediksi tidak akan mencapai target pada akhir tahun. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi CHT baru mencapai Rp126,8 triliun hingga Agustus 2023, setara 54,54% dari target Rp232,5 triliun.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Berdasarkan Laporan Semester I/2023, penerimaan CHT diproyeksi hanya senilai Rp218,1 triliun atau 93,8% dari target APBN.

Ada 3 hal yang menjadi alasan tidak tercapainya target kinerja CHT, yakni adanya downtrading ke golongan 2, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaran rokok ilegal. (DDTCNews)

Pengenaan Cukai Plastik Menantang

DJBC memandang pengenaan cukai produk plastik bakal lebih menantang ketimbang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan plastik termasuk komoditas unik yang penggunaannya perlu diatur. Menurutnya, cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi plastik walaupun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Karena plastik itu unik. Plastik itu karunia, tetapi kalau penggunaannya tidak bijak bisa jadi bencana," katanya. (DDTCNews)

Pajak dan Perdagangan Karbon Beriringan

Implementasi pungutan pajak karbon akan dijalankan secara beriringan dengan praktik perdagangan karbon melalui bursa. Hal ini akan membuat pelaku usaha memiliki pilihan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Nantinya, pelaku usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan cara membeli unit karbon di pasar karbon atau dengan cara membayar pajak karbon ke pemerintah.

Pajak karbon akan diterapkan pemerintah sejalan dengan peta jalan (roadmap) pasar karbon. Harapannya, langkah tersebut dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengejar net zero emission. (DDTCNews, Republika)

Jaring Masukan Pengusaha Soal Rush Handling

Rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang bakal merevisi PMK 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), terus digodok.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pemerintah ingin melakukan beberapa perbaikan ketentuan soal rush handling, dari yang selama ini tertuang dalam PMK 74/2021. Menurutnya, draf RPMK terus disempurnakan setelah pemerintah menghimpun masukan dari pengguna jasa.

Ada beberapa poin perbaikan yang menjadi bahan diskusi, yakni jenis komoditas yang nantinya bisa dedicated diberikan rush handling. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra