PPh Pasal 24 (3)

Mekanisme Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 09:28 WIB
Mekanisme Pengkreditan Pajak Luar Negeri

PAJAK yang dibayar atau terutang di luar negeri (PPh Pasal 24) atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Dalam UU PPh, metode kredit yang digunakan adalah metode kredit terbatas (ordinary/normal tax credit method), yaitu metode kredit pajak yang memberikan keringanan pajak berganda internasional, di mana jumlah pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikurangkan namun tidak boleh melebihi jumlah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang domestik.

Mekanisme pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 (KMK 164/2002) tentang Kredit Pajak Luar Negeri. Teknis proses pengkreditan pajak luar negeri diatur dalam Pasal 2, yakni sebagai berikut:

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat
  • PPh Pasal 24 dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang di Indonesia.
  • PPh Pasal 24 dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
  • Jumlah kredit pajak yang boleh dikreditkan paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
  • Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud di atas dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan pajak yang terutang atas PKP, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas PKP dalam hal PKP lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
  • Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
  • PKP yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat 1 dan 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
  • Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.

Pengurangan atau Pengembalian PPh Pasal 24

Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak luar negeri semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 4 KMK 164/2002, dikatakan bahwa untuk melaksanakan pengkreditan PPh Pasal 24, wajib pajak diharuskan menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan:

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar
  • Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
  • Foto kopi SPT yang disampaikan di luar negeri
  • Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.

Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.

Kemudian, Pasal 6 KMK 164/2002 menjelaskan dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.

SITUASI 1

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

APABILA karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di luar negeri menjadi kurang bayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh.

Contoh:

Tuan A memiliki penghasilan dari luar negeri sebesar Rp1.000.000.000, penghasilan dalam negeri Rp2.000.000.000. Kendati demikian, setelah adanya koreksi penghasilan luar negeri Tuan A mengalami perubahan menjadi Rp2.000.000.000. Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri dikenakan tarif 40%. PPh Pasal 25 yang dibayar oleh Tuan A sebesar Rp500.000.000. Berapa PPh terutang Tuan A sebelum dan sesudah terjadinya koreksi fiskal di luar negeri?

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Jawab:

1. Versi SPT Normal

SPT (dalam rupiah)
a. Penghasilan Luar Negeri 1.000.000.000
b. Penghasilan Dalam Negeri 2.000.000.000
c. Penghasilan Kena Pajak (a+b) 3.000.000.000
d. PPh Terutang:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
30% x 2.500.000.000 = 750.000.000
Jumlah PPh Terutang 845.000.000
e. Kredit Pajak Luar Negeri (1.000.000.000/3.000.000.000)x845.000.000 281.666.667
f. PPh harus dibayar 563.333.333
g. PPh Pasal 25 500.000.000
h. PPh Pasal 29 63.333.333


2. Versi SPT Pembetulan

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan
SPT PEMBETULAN (dalam rupiah)
a. Penghasilan Luar Negeri 2.000.000.000
b. Penghasilan Dalam Negeri 2.000.000.000
c. Penghasilan Kena Pajak (a+b) 4.000.000.000
d. PPh Terutang:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
30% x 3.500.000.000 = 1.050.000.000
Jumlah PPh Terutang 1.145.000.000
e. Kredit Pajak Luar Negeri 2.000.000.000/4.000.000.000)x1.145.000.000 572.500.000
f. PPh harus dibayar 572.500.000
g. PPh Pasal 25 500.000.000
h. PPh Pasal 29 72.500.000
i. PPh yang masih harus dibayar 9.166.667

Atas perhitungan di atas, terhadap PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp9.166.667 tidak ditagih bunga.

SITUASI 2

APABILA karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar yang mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, maka pajak penghasilan pun menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Contoh:

Tuan B memiliki penghasilan dari luar negeri sebesar Rp1.000.000.000, penghasilan dalam negeri Rp2.000.000.000. Kendati demikian, setelah adanya koreksi penghasilan luar negeri Tuan B mengalami perubahan menjadi Rp500.000.000. Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri dikenakan tarif 40%. PPh Pasal 25 yang dibayar oleh Tuan A sebesar Rp500.000.000. Berapa PPh terutang Tuan A sebelum dan sesudah terjadinya koreksi fiskal di luar negeri?

Jawab:

Baca Juga:
Ingat, Masa Pajak Desember Tidak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

1. Versi SPT Normal

SPT (dalam rupiah)
a. Penghasilan Luar Negeri 1.000.000.000
b. Penghasilan Dalam Negeri 2.000.000.000
c. Penghasilan Kena Pajak (a+b) 3.000.000.000
d. PPh Terutang:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
30% x 2.500.000.000 = 750.000.000
Jumlah PPh Terutang 845.000.000
e. Kredit Pajak Luar Negeri (1.000.000.000/3.000.000.000)x845.000.000 281.666.667
f. PPh harus dibayar 563.333.333
g. PPh Pasal 25 500.000.000
h. PPh Pasal 29 63.333.333

2. Versi SPT Pembetulan

SPT PEMBETULAN (dalam rupiah)
a. Penghasilan Luar Negeri 500.000.000
b. Penghasilan Dalam Negeri 2.000.000.000
c. Penghasilan Kena Pajak (a+b) 2.500.000.000
d. PPh Terutang:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
30% x Rp2.000.000.000 = Rp600.000.000
Jumlah PPh Terutang 695.000.000
e. Kredit Pajak Luar Negeri (500.000.000/2.500.000.000)x695.000.000 139.000.000
f. PPh harus dibayar 556.000.000
g. PPh Pasal 25 500.000.000
h. PPh Pasal 29 56.000.000
i. PPh yang masih harus dibayar 7.333.333

Dengan perhitungan seperti di atas, maka PPh yang lebih dibayar sebesar Rp7.333.333 dapat diminta kembali setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.

Setelah sebelumnya pembahasan mengenai PPh Pasal 24 telah dijabarkan dalam beberapa bagian, maka pada bahasan berikutnya akan diberikan contoh perhitungan PPh Pasal 24 sebagai bahasan terakhir dari materi PPh Pasal 24.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra