UTANG LUAR NEGERI

Mei 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Sekitar Rp6.005 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 18:56 WIB
Mei 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Sekitar Rp6.005 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Mei 2021 senilai US$415,0 miliar atau sekitar Rp6.005 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ULN tersebut turun 0,6% dari bulan sebelumnya. Menurutnya, perkembangan tersebut didorong perlambatan pertumbuhan posisi ULN pemerintah.

"Secara tahunan, ULN Mei 2021 tumbuh 3,1%, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 4,9%," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Erwin mengatakan ULN pemerintah mencatatkan posisi lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada Mei 2021 tercatat senilai US$203,4 miliar, turun 1,3% dibandingkan dengan posisi pada April 2021.

Performa itu mendorong perlambatan pertumbuhan tahunan ULN pemerintah menjadi sebesar 5,9% dibandingkan dengan April 2021 yang mencapai 8,6%. Penurunan posisi ULN pemerintah tersebut terjadi seiring dengan pembayaran surat berharga negara (SBN) dan pinjaman dalam valuta asing yang jatuh tempo pada Mei 2021.

BI, lanjut Erwin, menilai pemerintah akan menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban utang secara tepat waktu serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel. Adapun penarikan ULN dalam periode Mei 2021 tetap diutamakan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

"Posisi ULN pemerintah tersebut relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah," katanya.

Selain itu, pertumbuhan ULN swasta juga melambat. Pertumbuhan ULN swasta pada Mei 2021 tercatat 0,5% secara tahunan, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 1,4%.

Hal itu disebabkan adanya perlambatan pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan menjadi 2,3% dari 4,5% pada bulan sebelumnya. Di sisi lain, kontraksi pertumbuhan ULN lembaga keuangan berkurang menjadi sebesar 6,0% dari bulan sebelumnya sebesar 9,0%.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Dengan perkembangan tersebut, posisi ULN swasta pada Mei 2021 tercatat sebesar US$208,7 miliar, relatif stabil dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya.

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada Mei 2021 tetap terkendali. Hal ini tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 37,6%, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,9%.

Menurutnya, struktur ULN Indonesia juga tetap sehat karena masih didominasi ULN berjangka panjang dengan pangsa mencapai 88,5% dari total ULN.

"Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," imbuh Erwin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak