UTANG LUAR NEGERI

Mei 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Sekitar Rp6.005 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 18:56 WIB
Mei 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Sekitar Rp6.005 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Mei 2021 senilai US$415,0 miliar atau sekitar Rp6.005 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ULN tersebut turun 0,6% dari bulan sebelumnya. Menurutnya, perkembangan tersebut didorong perlambatan pertumbuhan posisi ULN pemerintah.

"Secara tahunan, ULN Mei 2021 tumbuh 3,1%, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 4,9%," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Erwin mengatakan ULN pemerintah mencatatkan posisi lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada Mei 2021 tercatat senilai US$203,4 miliar, turun 1,3% dibandingkan dengan posisi pada April 2021.

Performa itu mendorong perlambatan pertumbuhan tahunan ULN pemerintah menjadi sebesar 5,9% dibandingkan dengan April 2021 yang mencapai 8,6%. Penurunan posisi ULN pemerintah tersebut terjadi seiring dengan pembayaran surat berharga negara (SBN) dan pinjaman dalam valuta asing yang jatuh tempo pada Mei 2021.

BI, lanjut Erwin, menilai pemerintah akan menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban utang secara tepat waktu serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel. Adapun penarikan ULN dalam periode Mei 2021 tetap diutamakan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

"Posisi ULN pemerintah tersebut relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah," katanya.

Selain itu, pertumbuhan ULN swasta juga melambat. Pertumbuhan ULN swasta pada Mei 2021 tercatat 0,5% secara tahunan, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 1,4%.

Hal itu disebabkan adanya perlambatan pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan menjadi 2,3% dari 4,5% pada bulan sebelumnya. Di sisi lain, kontraksi pertumbuhan ULN lembaga keuangan berkurang menjadi sebesar 6,0% dari bulan sebelumnya sebesar 9,0%.

Baca Juga:
Penjual Gorengan Ini Raup Omzet Rp548 Juta, Kena PPh Final UMKM 0,5%

Dengan perkembangan tersebut, posisi ULN swasta pada Mei 2021 tercatat sebesar US$208,7 miliar, relatif stabil dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya.

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada Mei 2021 tetap terkendali. Hal ini tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 37,6%, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,9%.

Menurutnya, struktur ULN Indonesia juga tetap sehat karena masih didominasi ULN berjangka panjang dengan pangsa mencapai 88,5% dari total ULN.

"Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," imbuh Erwin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN