PROVINSI PAPUA

Mediasi DPD Soal Sengketa Pajak Freeport Temui Jalan Buntu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 10:02 WIB
Mediasi DPD Soal Sengketa Pajak Freeport Temui Jalan Buntu

JAKARTA, DDTCNews - Proses mediasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas sengketa pajak air permukaan antara PT. Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemprov Papua berjalan semakin alot. Pasalnya, setelah adanya kesepakatan pada pekan lalu, hingga kini belum ada kata sepakat perihal besaran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tambang tersebut.

Hal ini terjadi dalam rapat konsultasi ke dua yang digelar Senin (6/8). Adapun agenda rapat untuk menindaklanjuti tuntutan pembayaran Pajak Air Permukaan senilai Rp1,8 triliun dari Pemprov Papua tak sekapati oleh PTFI.

Direktur PTFI, Clementino Lamury, menyampaikan bahwa manajemen dan Direksi PTFI tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yaitu membayar denda pajak senilai Rp800 miliar terhitung dari tahun 2011-2015, dan Rp160 miliar per setiap tahun berikutnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengaku kecewa mendengar penjelasan PTFI. Sebelumnya sudah disepakati pada 1 Agustus lalu oleh perwakilan MRP dan PTFI bahwa besaran denda pajak senilai Rp1,8 triliun dibayar tunai.

"Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport. Keputusan rakyat Papua dan kami final dan tidak bergeser dari angka Rp1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu, tapi harusnya final di sini. Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapai," katanya dalam keterangan resmi DPD RI.

Hal senada dikatakan Anggota DPD RI asal Papua, Edison Lambe, yang meminta PTFI tak bermain-main perihal pembayaran kewajiban pajaknya. Selain itu, korporasi harus menghormati keputusan pengadilan pajak di samping keputusan MA.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Freeport jangan main-main, harus menghormati putusan pengadilan pajak yang jelas fokus di bidang itu. Serta mengerti kajian-kajian yang ada sehingga diputuskanlah jumlah itu," terangnya.

Sementara itu, Clementino pada kesempatan tersebut berjanji akan membawa hasil mediasi yang kedua hari ini kepada jajaran menejemen dan direksi PTFI agar segera mengambil keputusan yang saling menguntungkan.

“Saya akan bawa seluruh hasil rapat ini kepada jajaran manajemen dan untuk saat ini belum bisa diambil keputusan, dan masih berpegang pada nilai yang ditetapkan oleh MA,” tuturnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada akhir rapat konsultasi, Nono Sampono memberi tenggat waktu kepada PTFI untuk mengadakan pertemuan berikutnya pada hari Jumat (10/8), untuk menindaklanjuti pertemuan ini.

"Kami sama dengan rakyat Papua, tidak bisa bergeser dari angka Rp1,8 triliun. Kami beri waktu lagi sampai tanggal 10 Agustus sesuai kesepakatan dengan MRP yaitu 14 hari yang baru berjalan 5 hari. Saya harap sudah final. Pertemuan ini saya skors bukan saya tutup, karena belum ada kata sepakat," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra