PROVINSI PAPUA

Mediasi DPD Soal Sengketa Pajak Freeport Temui Jalan Buntu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 10:02 WIB
Mediasi DPD Soal Sengketa Pajak Freeport Temui Jalan Buntu

JAKARTA, DDTCNews - Proses mediasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas sengketa pajak air permukaan antara PT. Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemprov Papua berjalan semakin alot. Pasalnya, setelah adanya kesepakatan pada pekan lalu, hingga kini belum ada kata sepakat perihal besaran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tambang tersebut.

Hal ini terjadi dalam rapat konsultasi ke dua yang digelar Senin (6/8). Adapun agenda rapat untuk menindaklanjuti tuntutan pembayaran Pajak Air Permukaan senilai Rp1,8 triliun dari Pemprov Papua tak sekapati oleh PTFI.

Direktur PTFI, Clementino Lamury, menyampaikan bahwa manajemen dan Direksi PTFI tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yaitu membayar denda pajak senilai Rp800 miliar terhitung dari tahun 2011-2015, dan Rp160 miliar per setiap tahun berikutnya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengaku kecewa mendengar penjelasan PTFI. Sebelumnya sudah disepakati pada 1 Agustus lalu oleh perwakilan MRP dan PTFI bahwa besaran denda pajak senilai Rp1,8 triliun dibayar tunai.

"Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport. Keputusan rakyat Papua dan kami final dan tidak bergeser dari angka Rp1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu, tapi harusnya final di sini. Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapai," katanya dalam keterangan resmi DPD RI.

Hal senada dikatakan Anggota DPD RI asal Papua, Edison Lambe, yang meminta PTFI tak bermain-main perihal pembayaran kewajiban pajaknya. Selain itu, korporasi harus menghormati keputusan pengadilan pajak di samping keputusan MA.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

"Freeport jangan main-main, harus menghormati putusan pengadilan pajak yang jelas fokus di bidang itu. Serta mengerti kajian-kajian yang ada sehingga diputuskanlah jumlah itu," terangnya.

Sementara itu, Clementino pada kesempatan tersebut berjanji akan membawa hasil mediasi yang kedua hari ini kepada jajaran menejemen dan direksi PTFI agar segera mengambil keputusan yang saling menguntungkan.

“Saya akan bawa seluruh hasil rapat ini kepada jajaran manajemen dan untuk saat ini belum bisa diambil keputusan, dan masih berpegang pada nilai yang ditetapkan oleh MA,” tuturnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pada akhir rapat konsultasi, Nono Sampono memberi tenggat waktu kepada PTFI untuk mengadakan pertemuan berikutnya pada hari Jumat (10/8), untuk menindaklanjuti pertemuan ini.

"Kami sama dengan rakyat Papua, tidak bisa bergeser dari angka Rp1,8 triliun. Kami beri waktu lagi sampai tanggal 10 Agustus sesuai kesepakatan dengan MRP yaitu 14 hari yang baru berjalan 5 hari. Saya harap sudah final. Pertemuan ini saya skors bukan saya tutup, karena belum ada kata sepakat," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi