PROVINSI PAPUA

Mediasi DPD Soal Sengketa Pajak Freeport Temui Jalan Buntu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 10:02 WIB
Mediasi DPD Soal Sengketa Pajak Freeport Temui Jalan Buntu

JAKARTA, DDTCNews - Proses mediasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas sengketa pajak air permukaan antara PT. Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemprov Papua berjalan semakin alot. Pasalnya, setelah adanya kesepakatan pada pekan lalu, hingga kini belum ada kata sepakat perihal besaran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tambang tersebut.

Hal ini terjadi dalam rapat konsultasi ke dua yang digelar Senin (6/8). Adapun agenda rapat untuk menindaklanjuti tuntutan pembayaran Pajak Air Permukaan senilai Rp1,8 triliun dari Pemprov Papua tak sekapati oleh PTFI.

Direktur PTFI, Clementino Lamury, menyampaikan bahwa manajemen dan Direksi PTFI tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yaitu membayar denda pajak senilai Rp800 miliar terhitung dari tahun 2011-2015, dan Rp160 miliar per setiap tahun berikutnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengaku kecewa mendengar penjelasan PTFI. Sebelumnya sudah disepakati pada 1 Agustus lalu oleh perwakilan MRP dan PTFI bahwa besaran denda pajak senilai Rp1,8 triliun dibayar tunai.

"Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport. Keputusan rakyat Papua dan kami final dan tidak bergeser dari angka Rp1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu, tapi harusnya final di sini. Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapai," katanya dalam keterangan resmi DPD RI.

Hal senada dikatakan Anggota DPD RI asal Papua, Edison Lambe, yang meminta PTFI tak bermain-main perihal pembayaran kewajiban pajaknya. Selain itu, korporasi harus menghormati keputusan pengadilan pajak di samping keputusan MA.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Freeport jangan main-main, harus menghormati putusan pengadilan pajak yang jelas fokus di bidang itu. Serta mengerti kajian-kajian yang ada sehingga diputuskanlah jumlah itu," terangnya.

Sementara itu, Clementino pada kesempatan tersebut berjanji akan membawa hasil mediasi yang kedua hari ini kepada jajaran menejemen dan direksi PTFI agar segera mengambil keputusan yang saling menguntungkan.

“Saya akan bawa seluruh hasil rapat ini kepada jajaran manajemen dan untuk saat ini belum bisa diambil keputusan, dan masih berpegang pada nilai yang ditetapkan oleh MA,” tuturnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pada akhir rapat konsultasi, Nono Sampono memberi tenggat waktu kepada PTFI untuk mengadakan pertemuan berikutnya pada hari Jumat (10/8), untuk menindaklanjuti pertemuan ini.

"Kami sama dengan rakyat Papua, tidak bisa bergeser dari angka Rp1,8 triliun. Kami beri waktu lagi sampai tanggal 10 Agustus sesuai kesepakatan dengan MRP yaitu 14 hari yang baru berjalan 5 hari. Saya harap sudah final. Pertemuan ini saya skors bukan saya tutup, karena belum ada kata sepakat," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN