PRANCIS

Media Sosial Boleh Dipakai untuk Telusuri Penghindaran Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Januari 2020 | 19:30 WIB
Media Sosial Boleh Dipakai untuk Telusuri Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi Prancis telah memberikan izin kepada otoritas pajak untuk menggunakan akun media sosial wajib pajak. Penggunaan akun tersebut bisa digunakan untuk menelusuri upaya penghindaran dan penggelapan pajak.

Menteri Anggaran Perancis Gérald Darmanin mengatakan langkah ini dilakukan untuk memeriksa wajib pajak yang selalu mem-posting foto di Prancis, tetapi mengklaim bukan residen pajak Prancis. Otoritas bisa membandingkan foto mobil pribadi dengan pendapatan yang dilaporkan.

“Satu lagi alat untuk memerangi penipuan. Jika Anda mengatakan bukan residen pajak di Prancis, tetapi terus memposting foto di Instagram tengah berada di Prancis, ini dapat menjadi temuan,” ujar Darmanin.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Lebih lanjut, Darmanin menyebut kebijakan ini membuat otoritas dapat melihat jika ada wajib pajak yang memiliki banyak foto diri dengan barang mewah, tetapi tidak menunjukkan kemampuan finasial yang setara di laporan pajaknya.

Kebijakan ini digadang-gadang akan meningkatkan kekuatan pengawasan otoritas. Pasalnya, otoritas dapat menghimpun data publik melalui kebijakan ini. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan otoritas waktu untuk melakukan percobaan atas kebijakan pemantauan data selama 3 tahun.

Secara lebih terperinci, melalui keputusannya, Mahkamah Kontitusi mengizinkan petugas bea cukai dan pajak akan untuk meninjau profil, posting-an, dan foto yang diunggah wajib pajak sebagai bukti adanya penghasilan yang dirahasiakan atau tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Kebijakan ini bagian dari inisiatif perluasan penegakan hukum yang memungkinkan otoritas pajak Prancis mengumpulkan informasi secara daring. Cara lain yang ingin digunakannya adalah dengan memantau pembelian di situs perdagangan seperti eBay atau Le Bon Coin.

Namun, gagasan ini mendapat tentangan dari kelompok yang fokus terhadap hak sipil dan privasi. Untuk itu, mereka melaporkannya kepada Komisi Nasional untuk Perlindungan Data dan Kebebasan (Commission Nationale de l'Informatique et des Libertés/CNIL).

Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan proyek pengawasan tetap dapat dilanjutkan, tetapi dengan batasan tertentu. Batasan tersebut adalah otoritas pajak tidak diperkenankan untuk mencoba mendapatkan akses pada konten yang dilindungi kata sandi.

Selain itu, seperti dilansir international-adviser.com, dalam konteks penyelidikan wajib pajak, otoritas hanya dapat menggunakan informasi media sosial yang dipublikasikan oleh wajib pajak bukan oleh pihak ketiga. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan regulator harus mengawasi dengan cermat bagaimana informasi tersebut digunakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi