Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi Prancis telah memberikan izin kepada otoritas pajak untuk menggunakan akun media sosial wajib pajak. Penggunaan akun tersebut bisa digunakan untuk menelusuri upaya penghindaran dan penggelapan pajak.
Menteri Anggaran Perancis Gérald Darmanin mengatakan langkah ini dilakukan untuk memeriksa wajib pajak yang selalu mem-posting foto di Prancis, tetapi mengklaim bukan residen pajak Prancis. Otoritas bisa membandingkan foto mobil pribadi dengan pendapatan yang dilaporkan.
“Satu lagi alat untuk memerangi penipuan. Jika Anda mengatakan bukan residen pajak di Prancis, tetapi terus memposting foto di Instagram tengah berada di Prancis, ini dapat menjadi temuan,” ujar Darmanin.
Lebih lanjut, Darmanin menyebut kebijakan ini membuat otoritas dapat melihat jika ada wajib pajak yang memiliki banyak foto diri dengan barang mewah, tetapi tidak menunjukkan kemampuan finasial yang setara di laporan pajaknya.
Kebijakan ini digadang-gadang akan meningkatkan kekuatan pengawasan otoritas. Pasalnya, otoritas dapat menghimpun data publik melalui kebijakan ini. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan otoritas waktu untuk melakukan percobaan atas kebijakan pemantauan data selama 3 tahun.
Secara lebih terperinci, melalui keputusannya, Mahkamah Kontitusi mengizinkan petugas bea cukai dan pajak akan untuk meninjau profil, posting-an, dan foto yang diunggah wajib pajak sebagai bukti adanya penghasilan yang dirahasiakan atau tidak dilaporkan.
Kebijakan ini bagian dari inisiatif perluasan penegakan hukum yang memungkinkan otoritas pajak Prancis mengumpulkan informasi secara daring. Cara lain yang ingin digunakannya adalah dengan memantau pembelian di situs perdagangan seperti eBay atau Le Bon Coin.
Namun, gagasan ini mendapat tentangan dari kelompok yang fokus terhadap hak sipil dan privasi. Untuk itu, mereka melaporkannya kepada Komisi Nasional untuk Perlindungan Data dan Kebebasan (Commission Nationale de l'Informatique et des Libertés/CNIL).
Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan proyek pengawasan tetap dapat dilanjutkan, tetapi dengan batasan tertentu. Batasan tersebut adalah otoritas pajak tidak diperkenankan untuk mencoba mendapatkan akses pada konten yang dilindungi kata sandi.
Selain itu, seperti dilansir international-adviser.com, dalam konteks penyelidikan wajib pajak, otoritas hanya dapat menggunakan informasi media sosial yang dipublikasikan oleh wajib pajak bukan oleh pihak ketiga. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan regulator harus mengawasi dengan cermat bagaimana informasi tersebut digunakan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.