PRANCIS

Media Sosial Boleh Dipakai untuk Telusuri Penghindaran Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Januari 2020 | 19:30 WIB
Media Sosial Boleh Dipakai untuk Telusuri Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi Prancis telah memberikan izin kepada otoritas pajak untuk menggunakan akun media sosial wajib pajak. Penggunaan akun tersebut bisa digunakan untuk menelusuri upaya penghindaran dan penggelapan pajak.

Menteri Anggaran Perancis Gérald Darmanin mengatakan langkah ini dilakukan untuk memeriksa wajib pajak yang selalu mem-posting foto di Prancis, tetapi mengklaim bukan residen pajak Prancis. Otoritas bisa membandingkan foto mobil pribadi dengan pendapatan yang dilaporkan.

“Satu lagi alat untuk memerangi penipuan. Jika Anda mengatakan bukan residen pajak di Prancis, tetapi terus memposting foto di Instagram tengah berada di Prancis, ini dapat menjadi temuan,” ujar Darmanin.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Lebih lanjut, Darmanin menyebut kebijakan ini membuat otoritas dapat melihat jika ada wajib pajak yang memiliki banyak foto diri dengan barang mewah, tetapi tidak menunjukkan kemampuan finasial yang setara di laporan pajaknya.

Kebijakan ini digadang-gadang akan meningkatkan kekuatan pengawasan otoritas. Pasalnya, otoritas dapat menghimpun data publik melalui kebijakan ini. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan otoritas waktu untuk melakukan percobaan atas kebijakan pemantauan data selama 3 tahun.

Secara lebih terperinci, melalui keputusannya, Mahkamah Kontitusi mengizinkan petugas bea cukai dan pajak akan untuk meninjau profil, posting-an, dan foto yang diunggah wajib pajak sebagai bukti adanya penghasilan yang dirahasiakan atau tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Kebijakan ini bagian dari inisiatif perluasan penegakan hukum yang memungkinkan otoritas pajak Prancis mengumpulkan informasi secara daring. Cara lain yang ingin digunakannya adalah dengan memantau pembelian di situs perdagangan seperti eBay atau Le Bon Coin.

Namun, gagasan ini mendapat tentangan dari kelompok yang fokus terhadap hak sipil dan privasi. Untuk itu, mereka melaporkannya kepada Komisi Nasional untuk Perlindungan Data dan Kebebasan (Commission Nationale de l'Informatique et des Libertés/CNIL).

Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan proyek pengawasan tetap dapat dilanjutkan, tetapi dengan batasan tertentu. Batasan tersebut adalah otoritas pajak tidak diperkenankan untuk mencoba mendapatkan akses pada konten yang dilindungi kata sandi.

Selain itu, seperti dilansir international-adviser.com, dalam konteks penyelidikan wajib pajak, otoritas hanya dapat menggunakan informasi media sosial yang dipublikasikan oleh wajib pajak bukan oleh pihak ketiga. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan regulator harus mengawasi dengan cermat bagaimana informasi tersebut digunakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan