AMERIKA SERIKAT

Mayoritas Perusahaan AS Tidak Terdampak Pajak Minimum Biden

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Mayoritas Perusahaan AS Tidak Terdampak Pajak Minimum Biden

Presiden Amerika Serikat Joe Biden berpidato saat acara penandatanganan UU CHIPS and Science 2022 di Halaman Selatan Gedung Putih, di Washington, Amerika Serikat, Selasa (9/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/aww/djo)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Implementasi pajak korporasi minimum sebesar 15% dalam Inflation Reduction Act diperkirakan tidak akan memberikan dampak besar terhadap postur keuangan korporasi AS.

Berdasarkan analisis dari Credit Suisse, hanya 170 perusahaan AS—terdaftar di bursa efek—yang membayar pajak korporasi di bawah 15% dari book income.

"Secara keseluruhan, ketentuan pajak terbaru tidak memberikan dampak material bagi perusahaan besar," ujar Accounting Strategist dari Credit Suisse Ron Graziano seperti dilansir cnbc.com, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dari total 170 perusahaan terbuka AS yang membayar pajak di bawah tarif minimum 15%, Credit Suisse memperkirakan kurang dari setengahnya yang akan terdampak atau mengalami kenaikan beban pajak.

Walaupun Inflation Reduction Act mewajibkan korporasi untuk membayar pajak minimal sebesar 15% dari book income, perusahaan masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian atas laba yang disampaikan dalam laporan keuangan.

Senada dengan Credit Suisse, Wells Fargo dalam analisisnya mengatakan dampak ketentuan pajak dalam Inflation Reduction Act terhadap perusahaan cenderung moderat. Namun, kebijakan pajak terbaru tersebut akan berdampak negatif terhadap kinerja saham.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Inflation Reduction Act resmi mendapatkan persetujuan dari Kongres AS dan telah ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketentuan pajak dalam Inflation Reduction Act diperkirakan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$296 miliar untuk 1 dekade ke depan.

Secara lebih terperinci, pajak minimum akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$223 miliar sedangkan cukai atas buyback saham akan menghasilkan penerimaan sampai dengan US$74 miliar.

"Rumah tangga berpenghasilan tinggi secara tidak langsung juga akan mendapatkan tambahan beban pajak akibat kepemilikan saham di perusahaan besar," tulis Congressional Joint Committee on Taxation dalam analisisnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak