AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Mayoritas Pemilik Akun Keuangan Sudah Terdaftar dalam Sistem Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 17:21 WIB
Mayoritas Pemilik Akun Keuangan Sudah Terdaftar dalam Sistem Pajak

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam dua tahun terakhir, Ditjen Pajak (DJP) telah mengantongi berbagai data keuangan warga negara Indonesia, baik domestik maupun internasional. Dengan adanya data finansial itu, DJP akan melakukan intensifikasi pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan secara komposisi data pihak ketiga yang didapat DJP secara otomatis lebih banyak si pemilik akun sudah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Oleh karena itu, proses bisnis otoritas untuk menindaklanjuti data tersebut lebih banyak kepada proses intensifikasi.

“Kalau dari komposisinya seharusnya lebih banyak yang berada di dalam kelas. Ini Karena untuk bisa mengakses lembaga keuangan seperti perbankan itu harus mempunyai NPWP,” katanya di Kompleks Perkantoran TVRI, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

DJP, sambung Irawan, sangat berhati-hati menggunakan data pihak ketiga yang didapat seperti hasil pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI). Satuan tugas (Satgas) khusus sudah dibentuk untuk pengelolaan dan penggunaan data yang bersifat rahasia tersebut.

Satgas tersebut, lanjut Irawan, terbentuk pada setiap level unit kerja DJP mulai dari kantor pusat, kantor wilayah, hingga kantor pelayanan pajak. Satgas teterdiri dari berbagai unit kerja. Untuk lingkungan kantor pusat, Satgas terdiri atas berbagai direktorat, seperti pemeriksaan, penegakan hukum, intelijen, potensi, kepatuhan dan penerimaan, hingga data dan informasi perpajakan.

Irawan menambahkan modal data keuangan yang telah dikantongi DJP akan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib. Oleh karena itu, DJP akan menggunakan data secara bertahap dan tidak akan langsung pada tahapan pemeriksaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, data keuangan yang dikantongi DJP merupakan data harta kekayaan yang bersifat akumulasi. Dengan demikian, otoritas memerlukan penelitian lebih lanjut dengan mencocokan data tersebut dengan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak yang bersangkutan.

“Kita mau bangun kepatuhan sukarela secara pelan-pelan. Awalnya tentu imbauan. Kalau dari situ tidak selesai, baru tindak lanjut kepada tahapan selanjutnya," papar Irawan.

Seperti diketahui, pertukaran data AEoI edisi kedua dilakukan pada September 2019. DJP mengirimkan informasi nasabah asing di lembaga keuangan domestik (outbond AEoI) kepada 64 yurisdiksi. Sebaliknya, otoritas pajak menerima data keuangan subjek pajak dalam negeri Indonesia (inbound AEoI) dari 78 yurisdiksi mitra.

Jumlah yurisdiksi partisipan tersebut naik dari capaian sebelumnya. Tahun lalu, DJP mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 yurisdiksi/negara mitra. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI yang diparkir di luar negeri dari 66 yurisdiksi mitra. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember