SELEKSI HAKIM AGUNG

Mayoritas Calon Hakim Agung dari Hakim Karier, KY: Hanya Kebetulan

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Juli 2024 | 09:30 WIB
Mayoritas Calon Hakim Agung dari Hakim Karier, KY: Hanya Kebetulan

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengaku tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon hakim agung (CHA) berlatar belakang hakim karier dalam setiap tahapan seleksi.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan mayoritas peserta seleksi CHA pada periode ini memang berlatar belakang hakim karier. Oleh karena itu, wajar bila CHA yang dinyatakan lolos mayoritas adalah mereka yang berlatar belakang hakim karier.

"Secara penilaian kita tidak melakukan diskriminasi terhadap hakim karier maupun nonkarier. Jadi jumlah pendaftarnya [hakim karier] memang lebih banyak," kata Mukti, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dengan demikian, dominannya jumlah CHA berlatar belakang hakim karier yang lolos dari seleksi CHA di KY adalah kebetulan semata. "Kita melakukan tahapan-tahapan seleksi, di situ ada seleksi sehingga kompetisi itu menghasilkan yang terbaik. Bahwa kebetulan banyak yang hakim karier, ya itu memang dari apa yang kita lakukan selama proses rekrutmen," ujar Mukti.

Perlu diketahui, tercatat ada 9 CHA yang dinyatakan lolos dari seluruh tahapan seleksi di KY. Dari 9 nama yang lolos tersebut, 8 di antaranya memiliki latar belakang jabatan di lembaga yudikatif.

Hanya ada 1 CHA yang merupakan pejabat di lembaga eksekutif yakni Auditor Utama Inspektorat II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Diana Malemita Ginting. Diana mengikuti seleksi dalam rangka mencalonkan diri sebagai hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Selain Diana, CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan lolos dari seluruh tahapan seleksi di KY adalah L.Y. Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Keduanya merupakan hakim Pengadilan Pajak.

Setelah dinyatakan lulus oleh KY, 9 nama CHA tersebut diserahkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test yang digelar oleh Komisi III DPR. "Proses ini selanjutnya menjadi kewenangan penuh DPR. Biasanya DPR akan menyelenggarakan fit and proper, dan itu terbuka biasanya, bisa dilihat di kanal-kanal medsos," ujar Mukti Fajar.

CHA yang dinyatakan lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR akan mendapatkan persetujuan untuk menjadi hakim agung melalui rapat paripurna DPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra