KOTA BANDAR LAMPUNG

Mau Mudik Lebaran? Bayar Pajak Kendaraan Dulu, Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 17 April 2023 | 13:00 WIB
Mau Mudik Lebaran? Bayar Pajak Kendaraan Dulu, Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lambung turut mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Lampung M. Zulham Pane mengatakan masyarakat perlu memastikan pajak kendaraan bermotornya telah lunas sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran. Menurutnya, periode program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan semua tunggakan pajak.

"Kami mengimbau sebelum melakukan perjalanan mudik agar para pemudik dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengingat sedang diadakannya keringanan pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Zulham mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini berjalan selama 6 bulan, sejak 3 April hingga September 2023.

Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.

Selain itu, pemprov memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun dari Jasa Raharja, diberikan pula insentif berupa pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tertunggak.

Zulham menyebut SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ nantinya akan diberikan kembali ketika pemilik kendaraan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Pembayaran dana santunan kecelakaan sampai dengan Maret 2023 sebesar Rp15,3 miliar, dengan peningkatan angka korban kecelakaan sebesar 11,57% dibandingkan dengan tahun 2022," ujarnya dilansir kabarsiger.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?