KOTA BANDAR LAMPUNG

Mau Mudik Lebaran? Bayar Pajak Kendaraan Dulu, Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 17 April 2023 | 13:00 WIB
Mau Mudik Lebaran? Bayar Pajak Kendaraan Dulu, Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lambung turut mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Lampung M. Zulham Pane mengatakan masyarakat perlu memastikan pajak kendaraan bermotornya telah lunas sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran. Menurutnya, periode program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan semua tunggakan pajak.

"Kami mengimbau sebelum melakukan perjalanan mudik agar para pemudik dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengingat sedang diadakannya keringanan pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulham mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini berjalan selama 6 bulan, sejak 3 April hingga September 2023.

Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.

Selain itu, pemprov memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun dari Jasa Raharja, diberikan pula insentif berupa pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tertunggak.

Zulham menyebut SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ nantinya akan diberikan kembali ketika pemilik kendaraan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Pembayaran dana santunan kecelakaan sampai dengan Maret 2023 sebesar Rp15,3 miliar, dengan peningkatan angka korban kecelakaan sebesar 11,57% dibandingkan dengan tahun 2022," ujarnya dilansir kabarsiger.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN