KOTA BANDAR LAMPUNG

Mau Mudik Lebaran? Bayar Pajak Kendaraan Dulu, Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 17 April 2023 | 13:00 WIB
Mau Mudik Lebaran? Bayar Pajak Kendaraan Dulu, Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lambung turut mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Lampung M. Zulham Pane mengatakan masyarakat perlu memastikan pajak kendaraan bermotornya telah lunas sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran. Menurutnya, periode program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan semua tunggakan pajak.

"Kami mengimbau sebelum melakukan perjalanan mudik agar para pemudik dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengingat sedang diadakannya keringanan pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Zulham mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini berjalan selama 6 bulan, sejak 3 April hingga September 2023.

Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.

Selain itu, pemprov memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun dari Jasa Raharja, diberikan pula insentif berupa pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tertunggak.

Zulham menyebut SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ nantinya akan diberikan kembali ketika pemilik kendaraan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Pembayaran dana santunan kecelakaan sampai dengan Maret 2023 sebesar Rp15,3 miliar, dengan peningkatan angka korban kecelakaan sebesar 11,57% dibandingkan dengan tahun 2022," ujarnya dilansir kabarsiger.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP