ADMINISTRASI PAJAK

Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Password DJP Online, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2023 | 13:00 WIB
Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Password DJP Online, Ini Solusinya

Ilustrasi. Tampilan laman lupa password DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023.

Namun, terkadang ada kendala yang dihadapi wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunannya seperti lupa kata sandi (password) untuk login pada laman DJP Online. Jika itu yang terjadi, apa solusinya?

"Yang penting email masih ingat dan bisa dibuka. Silakan masuk ke laman DJP Online dan klik menu Lupa Password?" tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (16/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna mengubah atau membuat password baru, wajib pajak perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), electronic filling identification number (EFIN), dan alamat email terdaftar.

Wajib pajak hanya perlu membuka browser internetnya, kemudian masuk ke laman pajak.go.id, kemudian mengeklik login. Selanjutnya, klik Lupa Kata Sandi?. Kemudian, isikan NPWP dan EFIN pada kolom yang tersedia. Lalu, klik 'ya' pada Lupa Email?. Terakhir, ketikkan kode keamanan, lalu klik Submit.

Setelah proses itu rampung, DJP akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat email wajib pajak untuk pembuatan kata sandi baru. Cek inbox email, pada tubuh email dari DJP klik ubah password, lalu isikan kata sandi baru, konfirmasi kata sandi baru, isikan kode keamanan, dan klik submit.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Sukses, password Anda berhasil diubah," tulis DJP dalam pemberitahuannya.

Perlu dicatat, seluruh tahapan pembaruan kata sandi DJP Online bisa lancar apabila wajib pajak masih mengetahui nomor EFIN-nya. Jika EFIN juga tidak diketahui atau terlupa, wajib pajak perlu memintanya kembali ke DJP.

Permintaan EFIN bisa dilakukan ke KPP terdaftar atau melalui kanal layanan DJP seperti Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?