Ilustrasi. Tampilan laman lupa password DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023.
Namun, terkadang ada kendala yang dihadapi wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunannya seperti lupa kata sandi (password) untuk login pada laman DJP Online. Jika itu yang terjadi, apa solusinya?
"Yang penting email masih ingat dan bisa dibuka. Silakan masuk ke laman DJP Online dan klik menu Lupa Password?" tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (16/1/2022).
Guna mengubah atau membuat password baru, wajib pajak perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), electronic filling identification number (EFIN), dan alamat email terdaftar.
Wajib pajak hanya perlu membuka browser internetnya, kemudian masuk ke laman pajak.go.id, kemudian mengeklik login. Selanjutnya, klik Lupa Kata Sandi?. Kemudian, isikan NPWP dan EFIN pada kolom yang tersedia. Lalu, klik 'ya' pada Lupa Email?. Terakhir, ketikkan kode keamanan, lalu klik Submit.
Setelah proses itu rampung, DJP akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat email wajib pajak untuk pembuatan kata sandi baru. Cek inbox email, pada tubuh email dari DJP klik ubah password, lalu isikan kata sandi baru, konfirmasi kata sandi baru, isikan kode keamanan, dan klik submit.
"Sukses, password Anda berhasil diubah," tulis DJP dalam pemberitahuannya.
Perlu dicatat, seluruh tahapan pembaruan kata sandi DJP Online bisa lancar apabila wajib pajak masih mengetahui nomor EFIN-nya. Jika EFIN juga tidak diketahui atau terlupa, wajib pajak perlu memintanya kembali ke DJP.
Permintaan EFIN bisa dilakukan ke KPP terdaftar atau melalui kanal layanan DJP seperti Kring Pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.