PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Lapor SPT Tahunan, Ini yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 17:57 WIB
Mau Lapor SPT Tahunan, Ini yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Penyuluh Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak sebelum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menurutnya hal ini penting agar wajib pajak lebih efisien dan efektif saat melaporkan SPT Tahunannya. Terlebih saat ini makin mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2021.

"Jadi begini betul sekali persiapan yang sangat baik sangat penting sebelum lapor SPT tahunan secara online dan ingat, lebih cepat lebih nyaman," kata Rumadi dalam acara TaxLive DJP Episode 30, dikutip Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, Rumadi mengimbau wajib pajak terlebih dahulu menyiapkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) baik dari pemberi kerja atau pihak lain.

Kemudian, sarana pelaporan SPT Tahunan melalui daring baik e-form maupun e-filing yakni komputer, laptop, handphone, email terdaftar, dan jaringan internet.

Selanjutnya, setelah masuk dalam layanan penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak harus melengkapi daftar penghasilan, utang, dan daftar keluarga yang menjadi tanggungan bila ada, serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun batas lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yakni pada 31 Maret 2022. Sementara itu, wajib pajak badan terakhir lapor SPT Tahunan 2021 pada 30 April 2022.

Hingga Senin (14/3/2022) realisasi pelaporan SPT Tahunan tercatat mencapai 6,1 juta. Perinciannya, sebanyak 5,37 juta SPT Tahunan yang masuk ke DJP disampaikan melalui e-filing, sisanya manual.

Dengan demikian, 88% SPT Tahunan telah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-filing. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?