Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Penyuluh Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak sebelum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurutnya hal ini penting agar wajib pajak lebih efisien dan efektif saat melaporkan SPT Tahunannya. Terlebih saat ini makin mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2021.
"Jadi begini betul sekali persiapan yang sangat baik sangat penting sebelum lapor SPT tahunan secara online dan ingat, lebih cepat lebih nyaman," kata Rumadi dalam acara TaxLive DJP Episode 30, dikutip Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut, Rumadi mengimbau wajib pajak terlebih dahulu menyiapkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) baik dari pemberi kerja atau pihak lain.
Kemudian, sarana pelaporan SPT Tahunan melalui daring baik e-form maupun e-filing yakni komputer, laptop, handphone, email terdaftar, dan jaringan internet.
Selanjutnya, setelah masuk dalam layanan penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak harus melengkapi daftar penghasilan, utang, dan daftar keluarga yang menjadi tanggungan bila ada, serta dokumen pendukung lainnya.
Adapun batas lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yakni pada 31 Maret 2022. Sementara itu, wajib pajak badan terakhir lapor SPT Tahunan 2021 pada 30 April 2022.
Hingga Senin (14/3/2022) realisasi pelaporan SPT Tahunan tercatat mencapai 6,1 juta. Perinciannya, sebanyak 5,37 juta SPT Tahunan yang masuk ke DJP disampaikan melalui e-filing, sisanya manual.
Dengan demikian, 88% SPT Tahunan telah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-filing. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.