PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Lapor SPT Lewat E-Filing Tapi Lupa EFIN? Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 15:23 WIB
Mau Lapor SPT Lewat E-Filing Tapi Lupa EFIN? Begini Solusinya

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui metode elektronik (e-filing) mendominasi pelaporan SPT pada tahun ini. Namun sering kali wajib pajak tidak tahu tata cara hingga lupa kode sandi atau password Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Oleh karena itu, Ditjen Pajak, hari ini memberikan solusinya. Bila wajib pajak lupa EFIN, ingin tahu cara pembuatan kode billing, dan kode verifikasi, wajib pajak bisa menyampaikannya lewat kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.

Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan dalam pelaporan SPT pajak. Selain saluran tadi, layanan pemberian informasi juga bisa melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Ditjen Pajak membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT pajak ini sebagai upaya meningkatkan layanan kepada wajib pajak.

Berikut adalah detail layanan pemberian informasi dan prosedurnya sebagai berikut:

1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (EFIN). Wajib pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data berisi:

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama
  • Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

Wajib pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem Ditjen Pajak, maka wajib pajak akan menerima email dari [email protected] yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi. Selanjutnya wajib pajak bisa melapor SPT pajak menggunakan e-filing.

Sementara itu, pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN,
  • EFIN, dan/ atau
  • Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).

Wajib pajak harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem Ditjen Pajak, maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada wajib pajak.

Baca Juga:
DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak, yaitu setiap hari kerja (Senin-Jumat) jam 08.00-16.00.

Seperti yang diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2017 jatuh pada 31 Maret 2018 bagi WP orang Pribadi dan 30 April 2018 bagi WP Badan. Ditjen pajak mengimbau agar masyarakat melakukan pelaporan lebih dini untuk meminimalisir membludaknya penyampaian pada batas tenggat waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data