PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Lapor SPT Lewat E-Filing Tapi Lupa EFIN? Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 15:23 WIB
Mau Lapor SPT Lewat E-Filing Tapi Lupa EFIN? Begini Solusinya

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui metode elektronik (e-filing) mendominasi pelaporan SPT pada tahun ini. Namun sering kali wajib pajak tidak tahu tata cara hingga lupa kode sandi atau password Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Oleh karena itu, Ditjen Pajak, hari ini memberikan solusinya. Bila wajib pajak lupa EFIN, ingin tahu cara pembuatan kode billing, dan kode verifikasi, wajib pajak bisa menyampaikannya lewat kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.

Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan dalam pelaporan SPT pajak. Selain saluran tadi, layanan pemberian informasi juga bisa melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Ditjen Pajak membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT pajak ini sebagai upaya meningkatkan layanan kepada wajib pajak.

Berikut adalah detail layanan pemberian informasi dan prosedurnya sebagai berikut:

1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (EFIN). Wajib pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data berisi:

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama
  • Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

Wajib pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem Ditjen Pajak, maka wajib pajak akan menerima email dari [email protected] yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi. Selanjutnya wajib pajak bisa melapor SPT pajak menggunakan e-filing.

Sementara itu, pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN,
  • EFIN, dan/ atau
  • Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).

Wajib pajak harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem Ditjen Pajak, maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak, yaitu setiap hari kerja (Senin-Jumat) jam 08.00-16.00.

Seperti yang diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2017 jatuh pada 31 Maret 2018 bagi WP orang Pribadi dan 30 April 2018 bagi WP Badan. Ditjen pajak mengimbau agar masyarakat melakukan pelaporan lebih dini untuk meminimalisir membludaknya penyampaian pada batas tenggat waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi