SE-33/2020

Mau Konsultasi Tatap Muka dengan Pegawai DJP? Harus Buat Janji Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juni 2020 | 11:14 WIB
Mau Konsultasi Tatap Muka dengan Pegawai DJP? Harus Buat Janji Dulu

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan layanan konsultasi secara langsung atau tatap muka dengan pegawai Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak perlu membuat perjanjian terlebih dahulu.

Ketentuan ini dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Ketentuan perjanjian ini ada bersamaan dengan dibukanya kembali pelayanan tatap muka mulai pekan depan. Simak artikel ‘Pelayanan Tatap Muka DJP Dibuka Kembali Mulai 15 Juni 2020’.

“Layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat,” demikian penggalan ketentuan dalam SE yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 tersebut, seperti dikutip pada Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam SE tersebut, Dirjen Pajak meminta kepada kepala unit kerja agar menyediakan saluran telepon dan/atau chat minimal lima nomor di KPP dan dua nomor di KP2KP, dan/atau cara lain yang memungkinkan pegawai dapat melayani beberapa wajib pajak pada saat yang bersamaan. Nomor-nomor tersebut akan ditayangkan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, sesuai ketentuan dalam SE-33/PJ/2020, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun layanan perpajakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti Mal Pelayanan Pajak dikoordinasikan dengan instansi penyelenggara. Kepala unit kerja dapat melaksanakan layanan di luar kantor (LDK) dan layanan di tempat lain dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan kebutuhan tempat dibukanya LDK.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam SE tersebut juga dinyatakan bahwa kegiatan edukasi atau penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring atau online.

“Dan apabila diperlukan dapat dilakukan secara tatap muka,” demikian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Seperti diketahui, DJP memperpanjang masa penghentian sementara layanan tatap muka hingga 14 Juni 2020. Sesuai SE-30/PJ/2020, mulai 15 Juni 2020, pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) sejumlah 50% tiap unit kerja. Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra