BELANDA

Mau ke Amsterdam? Bersiap, Ada Tambahan Pajak Turis

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Januari 2020 | 19:15 WIB
Mau ke Amsterdam? Bersiap, Ada Tambahan Pajak Turis

Ilustrasi. (foto: prismic.io)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Amsterdam, Belanda memberikan tambahan pajak bagi turis mulai 1 Januari 2020 lalu. Kebijakan ini membuat wisatawan yang mengunjungi Amsterdam akan dikenakan biaya tambahan di luar tarif pajak turis (tourist tax) yang saat ini berlaku.

Seorang perwakilan dari Dewan Kota Amsterdam mengatakan kenaikan tarif pajak turis ini tidak dilakukan untuk menghadapi ancaman kepadatan penduduk. Kenaikan pajak turis ini ditujukan agar wisatawan berkonstribusi lebih besar terhadap biaya keamanan dan kebersihan fasilitas umum.

"Pengunjung akan berkontribusi lebih banyak dalam baiaya untuk menjaga kota ini tetap aman dan bersih, serta menjaga tempat umum seperti trotoar, dermaga, jembatan, dan jalan-jalan agar terus dalam keadaan baik," kata perwakilan tersebut, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Adapun pajak turis tersebut akan berlaku untuk wisatawan yang menginap di hotel, AirBnB, atau bahkan tempat perkemahan. Hal ini berarti, wisatawan yang ingin menginap di tempat-tempat tersebut akan terkena biaya tambahan di atas pajak turis 7% yang saat ini berlaku.

Pajak ini akan mengenakan biaya tambahan senilai 3 euro (setara Rp45.900) per malam untuk wisatawan yang menginap di hotel dan penginapan jangka pendek lainnya. Sementara itu, wisatawan yang menginap di tempat perkemahan harus membayar senilai 1 euro (setara Rp15.300) per malam.

Pajak tersebut juga menyasar pengunjung yang menginap di kapal pesiar. Para wisatawan yang menginap di kapal pesiar ini akan dikenakan pungutan senilai 8 euro untuk setiap penumpang yang hanya singgah dan bukan penduduk kota.

Baca Juga:
Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Adapun pajak turis untuk wisatawan yang menginap di kapal pesiar ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2019. Pajak ini dibebankan pada operator kapal yang kemudian diteruskan kepada pengunjung yang menginap selama 24 jam atau kurang dari itu.

Selain Amsterdam, banyak kota lain yang juga mengenakan pajak turis untuk mengekang pariwisata yang berlebihan, salah satunya Venesia, Italia. Wisatawan yang berkunjung ke kota paling tersohor karena penjelajahan sungai dan lautnya ini juga harus membayar lebih.

Di Venesia, turis diharuskan membayar pungutan senilai 10 euro (setara Rp153.000) saat periode puncak dan 3 euro (setara Rp45.900) di luar musim libur. Selain Venesia, negara lain seperti Selandia Baru dan Jepang juga memperkenalkan pajak turis, tetapi lebih ditujukan untuk proyek infrastruktur.

Tahun lalu, Selandia Baru mulai memungut pajak turis senilai 35 dolar New Zealand (setara Rp317.828) untuk perbaikan infrastruktur. Sementara itu, Jepang membebani wisatawan yang meninggalkan negara itu dengan pajak senilai 1000 yen (setara Rp124.657) yang disebut ‘sayonara tax’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi