UU HPP

Mau Ikut Program Ungkap Harta Tetapi Belum Lapor SPT, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Mau Ikut Program Ungkap Harta Tetapi Belum Lapor SPT, Ini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan ketentuan khusus bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan harta sukarela tetapi belum menyampaikan laporan SPT tahun pajak 2020. Ketentuan terkait hal tersebut diatur di Pasal 10 ayat (5) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR hari ini.

Ada 2 ketentuan yang perlu dipenuhi wajib pajak yang masuk dalam kriteria di atas. Pertama, wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan SPT orang pribadi tahun pajak 2020.

Wajib pajak dalam menyampaikan SPT diharuskan memisahkan harta yang diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2020. Kemudian menambahkan harta yang bersumber dari penghasilan tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"WP OP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang ini diundangkan ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020," tulis Pasal 10 ayat (5) poin a UU HPP dikutip pada Kamis (7/10/2021).

Ketentuan kedua, wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang dimiliki selain yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Daftar harta bersih yang belum masuk SPT Tahunan tersebut diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada Dirjen Pajak. Periode penyampaian surat pemberitahuan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

"Direktur Jenderal Pajak memberikan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak orang pribadi," terang Pasal 10 ayat (6) UU HPP.

Selanjutnya, otoritas pajak dapat melakukan pembetulan atau membatalkan surat keterangan yang sudah diberikan kepada wajib pajak. Pembetulan atau pembatalan akan mengacu pada hasil penelitian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya.

Rangkaian aturan teknis yang menjadi panduan pelaksanaan program pengungkapan sukarela harta wajib pajak akan diatur melalui regulasi turunan UU HPP. Pedoman teknis bakal diatur lebih lanjut melalui aturan setingkat peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," tulis Pasal 10 Ayat (8) UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi