UU HPP

Mau Ikut Program Ungkap Harta Tetapi Belum Lapor SPT, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Mau Ikut Program Ungkap Harta Tetapi Belum Lapor SPT, Ini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan ketentuan khusus bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan harta sukarela tetapi belum menyampaikan laporan SPT tahun pajak 2020. Ketentuan terkait hal tersebut diatur di Pasal 10 ayat (5) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR hari ini.

Ada 2 ketentuan yang perlu dipenuhi wajib pajak yang masuk dalam kriteria di atas. Pertama, wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan SPT orang pribadi tahun pajak 2020.

Wajib pajak dalam menyampaikan SPT diharuskan memisahkan harta yang diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2020. Kemudian menambahkan harta yang bersumber dari penghasilan tahun pajak 2020.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

"WP OP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang ini diundangkan ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020," tulis Pasal 10 ayat (5) poin a UU HPP dikutip pada Kamis (7/10/2021).

Ketentuan kedua, wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang dimiliki selain yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Daftar harta bersih yang belum masuk SPT Tahunan tersebut diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada Dirjen Pajak. Periode penyampaian surat pemberitahuan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

"Direktur Jenderal Pajak memberikan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak orang pribadi," terang Pasal 10 ayat (6) UU HPP.

Selanjutnya, otoritas pajak dapat melakukan pembetulan atau membatalkan surat keterangan yang sudah diberikan kepada wajib pajak. Pembetulan atau pembatalan akan mengacu pada hasil penelitian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya.

Rangkaian aturan teknis yang menjadi panduan pelaksanaan program pengungkapan sukarela harta wajib pajak akan diatur melalui regulasi turunan UU HPP. Pedoman teknis bakal diatur lebih lanjut melalui aturan setingkat peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," tulis Pasal 10 Ayat (8) UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?