PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Download e-SPPT PBB-P2, Warga DKI Disarankan Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:33 WIB
Mau Download e-SPPT PBB-P2, Warga DKI Disarankan Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mulai melakukan penetapan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 elektronik atau e-SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2021.

Saat ini, e-SPPT atas objek pajak yang berada di Jakarta Pusat sedang ditetapkan dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya. Untuk itu, warga sebaiknya menunggu proses penetapan e-SPPT sepenuhnya selesai sebelum mengunduh dokumen tersebut.

"Kami sarankan untuk melakukan download pada saat prosesnya sudah selesai sehingga tidak ada kesalahan informasi," kata Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Apabila tidak ada kendala dalam penetapan e-SPPT , sambung Herlina, besar kemungkinan seluruh e-SPPT sudah ditetapkan dan dapat diunduh oleh wajib pajak pada pekan ini, termasuk mencetaknya.

Seperti diketahui, Bapenda tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 dalam bentuk kertas melalui kantor kelurahan. Nanti, e-SPPT yang dicetak tersebut dapat diakui sebagai SPPT PBB-P2 yang sah mengingat dilengkapi dengan QR Code dan penanda digital.

Selain itu, wajib pajak dapat memperoleh salinan SPPT berbentuk elektronik dari tahun pajak sebelumnya beserta data tagihan dan pelunasannya. Untuk mendapatkan e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui SMS beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT tersebut.

Wajib pajak dapat menghubungi call center pada 1500-177, e-mail [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN