PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Download e-SPPT PBB-P2, Warga DKI Disarankan Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:33 WIB
Mau Download e-SPPT PBB-P2, Warga DKI Disarankan Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mulai melakukan penetapan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 elektronik atau e-SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2021.

Saat ini, e-SPPT atas objek pajak yang berada di Jakarta Pusat sedang ditetapkan dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya. Untuk itu, warga sebaiknya menunggu proses penetapan e-SPPT sepenuhnya selesai sebelum mengunduh dokumen tersebut.

"Kami sarankan untuk melakukan download pada saat prosesnya sudah selesai sehingga tidak ada kesalahan informasi," kata Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Apabila tidak ada kendala dalam penetapan e-SPPT , sambung Herlina, besar kemungkinan seluruh e-SPPT sudah ditetapkan dan dapat diunduh oleh wajib pajak pada pekan ini, termasuk mencetaknya.

Seperti diketahui, Bapenda tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 dalam bentuk kertas melalui kantor kelurahan. Nanti, e-SPPT yang dicetak tersebut dapat diakui sebagai SPPT PBB-P2 yang sah mengingat dilengkapi dengan QR Code dan penanda digital.

Selain itu, wajib pajak dapat memperoleh salinan SPPT berbentuk elektronik dari tahun pajak sebelumnya beserta data tagihan dan pelunasannya. Untuk mendapatkan e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui SMS beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT tersebut.

Wajib pajak dapat menghubungi call center pada 1500-177, e-mail [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi