PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Download e-SPPT PBB-P2, Warga DKI Disarankan Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:33 WIB
Mau Download e-SPPT PBB-P2, Warga DKI Disarankan Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mulai melakukan penetapan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 elektronik atau e-SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2021.

Saat ini, e-SPPT atas objek pajak yang berada di Jakarta Pusat sedang ditetapkan dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya. Untuk itu, warga sebaiknya menunggu proses penetapan e-SPPT sepenuhnya selesai sebelum mengunduh dokumen tersebut.

"Kami sarankan untuk melakukan download pada saat prosesnya sudah selesai sehingga tidak ada kesalahan informasi," kata Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Apabila tidak ada kendala dalam penetapan e-SPPT , sambung Herlina, besar kemungkinan seluruh e-SPPT sudah ditetapkan dan dapat diunduh oleh wajib pajak pada pekan ini, termasuk mencetaknya.

Seperti diketahui, Bapenda tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 dalam bentuk kertas melalui kantor kelurahan. Nanti, e-SPPT yang dicetak tersebut dapat diakui sebagai SPPT PBB-P2 yang sah mengingat dilengkapi dengan QR Code dan penanda digital.

Selain itu, wajib pajak dapat memperoleh salinan SPPT berbentuk elektronik dari tahun pajak sebelumnya beserta data tagihan dan pelunasannya. Untuk mendapatkan e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui SMS beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT tersebut.

Wajib pajak dapat menghubungi call center pada 1500-177, e-mail [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?