BERITA PAJAK HARI INI

Mau Dapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Lagi Tahun Ini? Ajukan Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 08:14 WIB
Mau Dapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Lagi Tahun Ini? Ajukan Ulang

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan lagi diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pada 2020 harus menyampaikan kembali pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP). Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/2/2021).

Berdasarkan pada Pasal 19 PMK 9/2021, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, atau PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 harus menyampaikan kembali pemberitahuan.

“Harus menyampaikan kembali … pemberitahuan berdasarkan peraturan menteri ini untuk dapat memanfaatkan insentif pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 9/2021.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain insentif diskon angsuran PPh Pasal 25, ketentuan pengajuan permohonan atau pemberitahuan ulang juga berlaku untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Seperti diketahui, melalui PMK 9/2021, pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Ada 6 jenis insentif yang kembali diberikan hingga 30 Juni 2021. Simak ‘Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak’.

Selain mengenai insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan pembaruan PMK tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Untuk Ketertiban

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan memang tidak semua wajib pajak secara otomatis dapat melanjutkan pemanfaatan insentif pada tahun lalu. Menurutnya, beberapa jenis pajak masih memerlukan permohonan ulang.

Hestu memastikan proses permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut tidak akan menjadi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan seluruh proses dilakukan melalui sistem elektronik DJP. Prosedurnya pun serupa dengan mekanisme pemberian insentif pajak pada 2020.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Ini untuk ketertiban saja. Juga sebenarnya sangat mudah melakukannya melalui website DJP," ujar Hestu. Simak ‘Resmi Terbit! PMK Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19’ (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penambahan KLU

Dibandingkan dengan ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 lebih banyak. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

KLU yang tercantum pada lampiran dan berhak mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2021 ada sebanyak 1.018 KLU. Jumlah ini bertambah bila dibandingkan tahun lalu yang mencakup 1.013 KLU.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun 2021 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU ini juga bertambah dibandingkan tahun lalu yakni sebanyak 721 KLU.

Kemudian, cakupan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat juga bertambah yakni dari 716 KLU menjadi 725 KLU. Sama seperti ketentuan yang berlaku pada tahun lalu, ketiga fasilitas tersebut juga bisa dinikmati wajib pajak perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) serta perusahaan di kawasan berikat.

Untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, jumlah KLU yang bisa memanfaatkannya tidak berubah. Insentif ini bisa didapat karyawan pada perusahaan yang bergerak pada salah satu dari 1.189 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan
  • Alokasi Dana PEN Naik

Pemerintah akan menambah alokasi dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari awalnya senilai Rp533,1 triliun menjadi sekitar Rp619 triliun pada tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana penambahan anggaran PEN tersebut sudah dibicarakan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan menteri lainnya.

"Tadi malam, kami berdiskusi dengan menteri koordinator dan menteri lain untuk menambah dana penanganan Covid hingga Rp619 triliun," katanya, Rabu (3/2/2021).

Sri Mulyani menambahkan fokus anggaran pemerintah tahun ini tetap diarahkan untuk penanganan pandemi, memberikan jaring pengaman sosial, serta mendukung pemulihan dunia usaha. Simak ‘Soal Alokasi Insentif Perpajakan Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Pemungutan PPN oleh BUMN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 8/2021. Beleid yang diundangkan pada 29 Januari 2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021 ini menggantikan atau mencabut peraturan sebelumnya, yakni PMK 85/2012, PMK 136/2012, dan PMK 37/2015.

“Kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah oleh pemungut, penyetor, dan pelapor pajak perlu mendapat kepastian hukum,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 8/2021. Simak selengkapnya pada artikel ‘Sri Mulyani Perbarui PMK Pemungutan PPN dari Rekanan BUMN’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan
  • 28 Anak Usaha BUMN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 28 anak usaha BUMN sebagai pemungut PPN. Penetapan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN tersebut tertuang dalam KMK 30/2021. Penetapan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK 8/2021.

“Perlu menetapkan keputusan menteri keuangan tentang penetapan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam KMK 30/2021. Perincian 28 perusahaan dapat dilihat pada artikel ‘Sri Mulyani Tetapkan 28 Anak Usaha BUMN Sebagai Pemungut PPN’. (DDTCNews)

  • Pengetatan Pemberian Insentif

Pemerintah berencana memperketat ketentuan pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah menjalin kesepakatan dengan Kemenko Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang pengetatan tersebut

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Kami sepakat kalau berbagai fasilitas itu tidak menghasilkan apa-apa dan mungkin perusahaan telah dapat tapi tidak direalisasi, kita dapat lakukan pembatalan terhadap fasilitas tersebut,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

  • Sertifikat Elektronik

Pemerintah akan segera mengganti penggunaan buku sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil melalui Peraturan Menteri ATR No.1/2021 menyatakan pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik. Selain itu, bukti kepemilikan tanah yang selama ini diberikan dalam bentuk buku juga akan diganti dengan sertifikat elektronik.

"Penerbitan sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar," bunyi penggalan Pasal 6 beleid tersebut. Simak ‘Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Bentuk Elektronik’. (DDTCNews/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP