PROVINSI SUMATERA UTARA

Material Proyek Pemprov Harus Disuplai Perusahaan Taat Pajak MBLB

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juli 2023 | 13:30 WIB
Material Proyek Pemprov Harus Disuplai Perusahaan Taat Pajak MBLB

Ilustrasi. Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerbitkan surat edaran baru yang mengatur tentang penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi oleh Pemprov Sumatera Utara.

Dalam surat edaran itu, Edy memerintahkan material dari pekerjaan konstruksi pemerintah daerah (pemda) harus disuplai dari perusahaan yang berizin dan taat dalam membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

"Surat edaran ini dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Ilyas S Sitorus, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Guna memastikan ketaatan penyuplai material konstruksi dalam membayar pajak MBLB, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pelaksana teknis kegiatan perlu intensif melakukan monitoring, pengendalian, dan pengawasan.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

Dalam menegakkan hukum atas penyuplai material konstruksi yang tidak patuh terhadap ketentuan pajak MBLB, pemprov membuka ruang untuk bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dan aparat penegak hukum (APH).

Kerja sama antara pemprov dan pemkab/pemkot guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak MBLB akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Gubernur berharap kepada seluruh walikota/bupati se-Sumatera Utara dan kepala perangkat daerah pemprov agar menjalankan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama dengan APH sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ilyas seperti dilansir pojoksatu.id.

Untuk diketahui, pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari dalam ataupun dari permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pemungutan pajak MBLB sesungguhnya adalah kewenangan pemkab/pemkot. Walau demikian, pemprov memiliki kepentingan terhadap pemungutan pajak MBLB. Pasalnya, pemprov berwenang untuk memungut opsen atas pajak MBLB mulai tahun depan.

Sesuai dengan UU HKPD dan PP 35/2023, opsen atas pajak MBLB adalah sebesar 25% dari pajak MBLB yang terutang. Kehadiran opsen pajak MBLB diharap dapat meningkatkan kinerja pemprov dalam menerbitkan dan mengawasi izin tambang MBLB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN