AKSES INFORMASI KEUANGAN

Masyarakat Khawatir, Begini Imbauan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 15:57 WIB
Masyarakat Khawatir, Begini Imbauan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan berlakunya kebijakan pemerintah dalam memeriksa data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan.

“Kewajiban melapor hanya sekali selama satu tahun..Namun pelaporannya dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dan bukan dilakukan oleh pemilik rekening. Data yang diperoleh dari akses perbankan tersebut hanya digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan saja,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (8/6).

Sri Mulyani menegaskan kebijakan tersebut juga tidak memberikan beban pajak tambahan yang akan dikenakan atas rekening nasabah. Otoritas pajak bersama dengan lembaga jasa keuangan bersinergi untuk saling mencocokkan data nasabah dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilaporkan nasabah.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Di satu sisi, beberapa kalangan masyarakat justru khawatir dengan besarnya kewenangan yang diperoleh Ditjen Pajak untuk mengakses data perbankan. Namun, Sri menekankan hal itu sudah dirumuskan melalui perundang-undangan agar otoritas pajak tetap menjaga kerahasiaan data yang didapat.

“Dalam peraturan perundang-undangan sudah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah telah mempersiapkan pengaduan wajib pajak atas perilaku otoritas pajak yang ‘semena-mena’ dalam menjalankan tugas negara dengan mengumpulkan pungutan pajak. Layanan pengaduan tersebut berlaku pada wajib pajak yang sudah maupun yang belum diperlakukan semena-mena.

Sri Mulyani menjelaskan layanan pengaduan bisa melalui kring pajak di 1500200, faks (021) 5251245, email ke [email protected], lalu situs di http://www.wise.kemenkeu.go.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI