AKSES INFORMASI KEUANGAN

Masyarakat Khawatir, Begini Imbauan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 15:57 WIB
Masyarakat Khawatir, Begini Imbauan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan berlakunya kebijakan pemerintah dalam memeriksa data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan.

“Kewajiban melapor hanya sekali selama satu tahun..Namun pelaporannya dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dan bukan dilakukan oleh pemilik rekening. Data yang diperoleh dari akses perbankan tersebut hanya digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan saja,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (8/6).

Sri Mulyani menegaskan kebijakan tersebut juga tidak memberikan beban pajak tambahan yang akan dikenakan atas rekening nasabah. Otoritas pajak bersama dengan lembaga jasa keuangan bersinergi untuk saling mencocokkan data nasabah dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilaporkan nasabah.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Di satu sisi, beberapa kalangan masyarakat justru khawatir dengan besarnya kewenangan yang diperoleh Ditjen Pajak untuk mengakses data perbankan. Namun, Sri menekankan hal itu sudah dirumuskan melalui perundang-undangan agar otoritas pajak tetap menjaga kerahasiaan data yang didapat.

“Dalam peraturan perundang-undangan sudah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah telah mempersiapkan pengaduan wajib pajak atas perilaku otoritas pajak yang ‘semena-mena’ dalam menjalankan tugas negara dengan mengumpulkan pungutan pajak. Layanan pengaduan tersebut berlaku pada wajib pajak yang sudah maupun yang belum diperlakukan semena-mena.

Sri Mulyani menjelaskan layanan pengaduan bisa melalui kring pajak di 1500200, faks (021) 5251245, email ke [email protected], lalu situs di http://www.wise.kemenkeu.go.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak