JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan berlakunya kebijakan pemerintah dalam memeriksa data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan.
“Kewajiban melapor hanya sekali selama satu tahun..Namun pelaporannya dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dan bukan dilakukan oleh pemilik rekening. Data yang diperoleh dari akses perbankan tersebut hanya digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan saja,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (8/6).
Sri Mulyani menegaskan kebijakan tersebut juga tidak memberikan beban pajak tambahan yang akan dikenakan atas rekening nasabah. Otoritas pajak bersama dengan lembaga jasa keuangan bersinergi untuk saling mencocokkan data nasabah dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilaporkan nasabah.
Di satu sisi, beberapa kalangan masyarakat justru khawatir dengan besarnya kewenangan yang diperoleh Ditjen Pajak untuk mengakses data perbankan. Namun, Sri menekankan hal itu sudah dirumuskan melalui perundang-undangan agar otoritas pajak tetap menjaga kerahasiaan data yang didapat.
“Dalam peraturan perundang-undangan sudah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah telah mempersiapkan pengaduan wajib pajak atas perilaku otoritas pajak yang ‘semena-mena’ dalam menjalankan tugas negara dengan mengumpulkan pungutan pajak. Layanan pengaduan tersebut berlaku pada wajib pajak yang sudah maupun yang belum diperlakukan semena-mena.
Sri Mulyani menjelaskan layanan pengaduan bisa melalui kring pajak di 1500200, faks (021) 5251245, email ke [email protected], lalu situs di http://www.wise.kemenkeu.go.id. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.