KPP PRATAMA BONTANG

Masuk Rumah Sakit, Petugas Pajak Ajak Dokter dan Staf Ungkap Hartanya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 April 2022 | 16:00 WIB
Masuk Rumah Sakit, Petugas Pajak Ajak Dokter dan Staf Ungkap Hartanya

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah menginjak bulan keempat. Artinya, waktu yang tersisa bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS tidak sampai 3 bulan lagi, hingga akhir Juni 2022.

Sejalan dengan makin dekatnya batas waktu PPS, Ditjen Pajak (DJP) terus memasifkan sosialisasi. Kegiatan ini juga dilakukan oleh unit vertikal DJP dengan menyasar beragam profesi wajib pajak.

Misalnya, KPP Pratama Bontang di Kalimantan Timur yang menggelar sosialisasi PPS di RSUD Taman Husada Bontang. Sasaran sosialisasinya tentu saja para dokter, perawat, dan staf lain di rumah sakit tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kepala Seksi Pengawasan II Vika Aryanto menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menginformasikan serba-serbi PPS yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.

“PPS ini sendiri merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang dilakukan,” jelas Vika, dikutip dari siaran pers DJP, Sabtu (9/4/2022).

Dalam kegiatan tersebut Vika Aryanto menyampaikan paparan terkait gambaran umum mekanisme penyelenggaraan PPS. Selain pemaparan materi, dibuka juga sesi tanya jawab bagi para dokter dan staf RSUD Taman Husada Kota Bontang yang masih merasa bingung terkait program PPS.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Bagi Bapak/Ibu yang masih merasa bingung atau kesulitan dalam memanfaatkan PPS ini, dapat juga berkonsultasi dengan kami di KPP Pratama Bontang karena kami juga membuka layanan konsultasi setiap harinya atau juga dapat menghubungi kami di layanan Whatsapp 085348901640,” imbuh Vika.

Seperti diketahui, PPS berlangsung hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.

Ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?