PODTAX

Masuk Prolegnas, Ini Substansi RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 April 2021 | 10:35 WIB
Masuk Prolegnas, Ini Substansi RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah

PEMERINTAH saat ini tengah membahas RUU Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2021 ini akan mencakup integrasi pengelolaan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan proses perumusan dan pembahasan RUU HKPD ini ditargetkan dapat selesai pada 2021.

Dia menyampaikan dua substansi utama dari RUU Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Pertama, mengenai pengaturan untuk meningkatkan kemampuan daerah mengumpulkan penerimaan pajak (local taxing power).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurutnya, saat ini diperlukan suatu kebijakan agar daerah memiliki kemampuan untuk memungut pajak, baik melalui peningkatan kapasitas maupun basis pajak yang dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui penyesuaian kewenangan pajak daerah yang didukung oleh UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan kondusivitas usaha dan memberikan umpan balik pada ekonomi daerah secara makro,” kata Adriyanto.

Kedua, penguatan tata kelola dana transfer ke daerah. Namun demikian, ia mengakui hingga saat ini penyesuaian pola transfer masih menjadi pembahasan dalam konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Intinya, RUU ini mencakup ketentuan mengenai sisi pendapatan maupun sisi belanja yang diarahkan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (pemda) dalam pengelolaan fiskal,” tambahnya.

Tak hanya itu, peran pemda dalam perumusan RUU HKPD juga turut dibahas di DDTC Podtax episode kali ini. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra