KABUPATEN MALANG

Masuk November 2020, Setoran Pajak Surplus Rp8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 20:00 WIB
Masuk November 2020, Setoran Pajak Surplus Rp8 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini.

Plt. Kepala Bapenda Made Arya Wedhantara mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp221 miliar hingga akhir Oktober 2020. Jumlah tersebut sudah melampaui target penerimaan pajak daerah tahun ini senilai Rp213,5 miliar.

"Kami memang mengupayakan target pajak daerah terpenuhi pada akhir bulan lalu, tapi ternyata bisa surplus," katanya dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Made menerangkan realisasi penerimaan senilai Rp221 miliar menjadikan surplus penerimaan saat memasuki November mencapai sekitar Rp8 miliar. Menurutnya, realisasi penerimaan PAD dari pajak daerah masih terbuka lebar untuk terus meningkat sampai tutup tahun.

Pada pekan pertama November 2020, Bapenda sudah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp326 juta. Angka realisasi penerimaan tersebut masuk kas pemda pada 1—2 November 2020 dan akan terus bertambah sampai 31 Desember 2020.

"Jadi angka surplus pajak daerah masih ada kemungkinan untuk terus mengalami peningkatan," tutur Made.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Menurut Made, realisasi pajak daerah tahun ini mengulang capaian pada tahun fiskal 2019. Tahun lalu, pemkab memasang target pajak daerah sebesar Rp266,5 miliar. Namun, realisasi penerimaan tahun lalu untuk pajak daerah mencapai Rp298,2 miliar.

Target pajak yang terpenuhi tahun ini tidak terlepas dari adanya perubahan APBD Kabupaten Malang akibat pandemi virus Corona. Target dalam pendapatan daerah lantas disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.

"Kalau tahun lalu itu surplus pajak daerah nyaris mencapai 12% dari target yang sudah ditentukan," ujarnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global