BERITA PAJAK HARI INI

Masih Sesuai Rencana, Tarif PPh Bunga Obligasi Bakal Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 08:28 WIB
Masih Sesuai Rencana, Tarif PPh Bunga Obligasi Bakal Turun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri kembali menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/4/2021).

Penyesuaian tarif dari yang berlaku saat ini 15% menjadi 10% dipertimbangkan setelah terbitnya aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP 9/2021. Dalam PP tersebut, tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri bisa diturunkan dari 20% menjadi 10%.

“Sejauh ini masih on track pembahasannya,” kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebelumnya, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan mengatakan saat ini, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019.

“Saat ini sedang digodok PP [peraturan pemerintah] yang akan mengatur lebih detail, yang akan diberlakukan nanti 2 Agustus 2021,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri diturunkan melalui ketentuan Pasal 3 PP 9/2021. PP ini telah diundangkan sejak 2 Februari 2021 dan berlaku 6 bulan setelahnya. Artinya, tarif 10% juga mulai berlaku pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Selain mengenai penurunan PPh final bunga obligasi, masih ada pula bahasan terkait dengan usulan International Monetary Fund (IMF) agar pemerintah mempertimbangkan peningkatan pajak progresif terhadap individu kelas atas atau kaya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pembiayaan Domestik

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan setidaknya ada dua aspek yang dapat disimpulkan dari rencana penyesuaian tarif PPh final bunga obligasi. Pertama, pemerintah mempertimbangkan UU Cipta Kerja yang sudah memuat penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kedua, pendalaman pasar keuangan serta upaya mendorong pembiayaan berbasis domestik. Rencana penurunan tarif tersebut sejalan dengan upaya relaksasi pajak pasar keuangan yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu penyesuaian tarif untuk reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK). (Bisnis Indonesia)

  • Pengawasan WP Orang Kaya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI) menjadi salah satu strategi untuk penggalian penerimaan pajak pada masa seperti saat ini.

Menurutnya, populasi HWI, terutama yang berada di sektor digital sangat sedikit. Dengan demikian, otoritas mengaku mudah untuk mendeteksinya. DJP juga akan menggunakan data pihak ketiga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Kebijakan atau Administrasi

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan masalah pajak HWI tidak hanya berkaitan dengan belum optimalnya kontribusi terhadap penerimaan dan upaya pengurangan ketimpangan, tetapi juga strategi yang tepat pada masa pandemi.

Optimalisasi bisa dilakukan baik dengan kebijakan maupun aspek administrasi. Kebijakan bisa berupa penyesuaian tarif bagi kelompok berpenghasilan tinggi, pajak kekayaan, atau pajak warisan. Aspek administrasi bisa masuk dalam tataran pengawasan kepatuhan dengan penggunaan data. (Kontan)

  • Aplikasi Pelayanan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mengembangkan layanan berbasis teknologi dan informasi untuk mempermudah pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan pengembangan layanan digital itu untuk mendukung peran sebagai enabler dalam pembangunan perekonomian. Saat ini, ada sekitar 60 aplikasi pelayanan kepabeanan dan cukai yang dikembangkan kantor pusat DJBC serta kantor wilayah dan kantor pelayanan. (DDTCNews)

  • Efek Digitalisasi

Digitalisasi telah menciptakan model bisnis baru yang tidak terikat yurisdiksi dan tidak lagi memerlukan kehadiran fisik. Model bisnis baru ini menimbulkan berbagai tantangan bagi dunia perpajakan yang perlu solusi berbeda-beda.

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro menyebut untuk mengatasi permasalahan yang berbeda-beda itu diperlukan 3 tahap. Pertama, memahami model bisnis digital. Kedua, mengidentifikasi mana ketentuan pajak yang relevan dengan model bisnis. Ketiga, memilih solusi yang tepat apakah dari segi kebijakan, administrasi, atau keduanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya