KABUPATEN SITUBONDO

Masih Sampai Akhir November! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Masih Sampai Akhir November! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Situbondo Edi Wiyono mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Di sisi lain, dia berharap kebijakan itu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan.

"Strateginya dengan menyelesaikan tunggakan pajak daerah, di antaranya seperti [pembebasan] denda pajak daerah yang terutang," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Edi mengatakan program pemutihan PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI dan HUT ke-204 Kabupaten Situbondo. Program itu berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022.

Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan akan memperoleh penghapusan denda PBB-P2. Wajib pajak pun cukup membayar pokok tunggakannya sehingga lebih ringan untuk diselesaikan.

Edi menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Setelahnya, wajib pajak diharapkan akan lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menegaskan setiap pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting bagi pembangunan daerah.

"[Pajak] ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nanti akan digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan realisasi pembangunan," ujarnya dilansir harianbhirawa.co.id.

Selain PBB-P2, Edi menyebut penghapusan denda administratif turut diberikan untuk jenis pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Insentif serupa juga berlaku pada pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air tanah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru