KABUPATEN SITUBONDO

Masih Sampai Akhir November! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Masih Sampai Akhir November! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Situbondo Edi Wiyono mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Di sisi lain, dia berharap kebijakan itu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan.

"Strateginya dengan menyelesaikan tunggakan pajak daerah, di antaranya seperti [pembebasan] denda pajak daerah yang terutang," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Edi mengatakan program pemutihan PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI dan HUT ke-204 Kabupaten Situbondo. Program itu berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022.

Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan akan memperoleh penghapusan denda PBB-P2. Wajib pajak pun cukup membayar pokok tunggakannya sehingga lebih ringan untuk diselesaikan.

Edi menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Setelahnya, wajib pajak diharapkan akan lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dia menegaskan setiap pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting bagi pembangunan daerah.

"[Pajak] ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nanti akan digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan realisasi pembangunan," ujarnya dilansir harianbhirawa.co.id.

Selain PBB-P2, Edi menyebut penghapusan denda administratif turut diberikan untuk jenis pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Insentif serupa juga berlaku pada pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air tanah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP