KOTA SAMARINDA

Masih Rancu, Nomenklatur Pajak Perhotelan akan Diatur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 12:03 WIB
Masih Rancu, Nomenklatur Pajak Perhotelan akan Diatur Acar Diskusi Dinas Pariwisata Samarinda bersama PHRI, Selasa (21/3). (Foto: KlikSamarinda)

SAMARINDA, DDTCNews – Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda menggelar diskusi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda guna membahas pajak perhotelan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Samarinda Muhammad Faisal mengatakan diskusi kali ini bertema nomenklatur jasa akomodasi di Samarinda yang berkenaan dengan kejelasan peraturan pajak perhotelan.

“Program yang sudah berjalan 3 tahun ini kembali kami gelar mengawali tahun 2017 di Hotel Grand Kartika Samarinda. Kali ini mengambil tema mengenai nomenklatur jasa akomodasi di Kota Samarinda sehingga ke depan ada aturan yang jelas mengenai hal ini serta perihal pajak perhotelan,” ujarnya di Samarinda, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Menurutnya berbagai istilah homestay, guest house, wisma, maupun lainnya masih dinilai rancu. Kerancuan ini mengenai berbagai fasilitas yang disediakan dalam operasional homestay dan lainnya, sehingga beberapa hal miskomunikasi yang terjadi dalam urusan perizinan dapat segera diharmonisasi.

Dalam diskusi tersebut Dispar Samarinda banyak catatan, saran, usul dan kritik yang disampaikan oleh peserta acara tersebut, khususnya dalam rangka pengembangan sektor kepariwisataan yang sangat penting untuk ditindaklanjuti segera.

Faisal mengakui pentingnya kebersamaan untuk menghadapi tantangan di situasi ekonomi yang mengalami perlambatan dan turunnya tingkat hunian hotel, serta mengatasi beberapa perkembangan dalam persoalan pajak hotel.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Seperti dilansir Kliksamarinda, upaya sinergi seluruh stakeholder di sektor perhotelan dan kepariwisataan secara umum perlu dilakukan untuk menghadapi masa sulit sekarang ini dengan kreativitas, saling sinergis program kerja, dan meningkatkan promosi bersama.

“Narasumber tamu kami mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah Hermanus Barus, dan Kepala Badan Perizinan, serta ada undangan khusus sebagai peninjau dari Dinas Pariwisata Propinsi Kaltim. Tentu saja kami mengucapkan banyak terima kasih atas kehadirannya sehingga beberapa hal yang kurang jelas dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik.” pungkas Faisal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi