KOTA SAMARINDA

Masih Rancu, Nomenklatur Pajak Perhotelan akan Diatur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 12:03 WIB
Masih Rancu, Nomenklatur Pajak Perhotelan akan Diatur Acar Diskusi Dinas Pariwisata Samarinda bersama PHRI, Selasa (21/3). (Foto: KlikSamarinda)

SAMARINDA, DDTCNews – Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda menggelar diskusi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda guna membahas pajak perhotelan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Samarinda Muhammad Faisal mengatakan diskusi kali ini bertema nomenklatur jasa akomodasi di Samarinda yang berkenaan dengan kejelasan peraturan pajak perhotelan.

“Program yang sudah berjalan 3 tahun ini kembali kami gelar mengawali tahun 2017 di Hotel Grand Kartika Samarinda. Kali ini mengambil tema mengenai nomenklatur jasa akomodasi di Kota Samarinda sehingga ke depan ada aturan yang jelas mengenai hal ini serta perihal pajak perhotelan,” ujarnya di Samarinda, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya berbagai istilah homestay, guest house, wisma, maupun lainnya masih dinilai rancu. Kerancuan ini mengenai berbagai fasilitas yang disediakan dalam operasional homestay dan lainnya, sehingga beberapa hal miskomunikasi yang terjadi dalam urusan perizinan dapat segera diharmonisasi.

Dalam diskusi tersebut Dispar Samarinda banyak catatan, saran, usul dan kritik yang disampaikan oleh peserta acara tersebut, khususnya dalam rangka pengembangan sektor kepariwisataan yang sangat penting untuk ditindaklanjuti segera.

Faisal mengakui pentingnya kebersamaan untuk menghadapi tantangan di situasi ekonomi yang mengalami perlambatan dan turunnya tingkat hunian hotel, serta mengatasi beberapa perkembangan dalam persoalan pajak hotel.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti dilansir Kliksamarinda, upaya sinergi seluruh stakeholder di sektor perhotelan dan kepariwisataan secara umum perlu dilakukan untuk menghadapi masa sulit sekarang ini dengan kreativitas, saling sinergis program kerja, dan meningkatkan promosi bersama.

“Narasumber tamu kami mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah Hermanus Barus, dan Kepala Badan Perizinan, serta ada undangan khusus sebagai peninjau dari Dinas Pariwisata Propinsi Kaltim. Tentu saja kami mengucapkan banyak terima kasih atas kehadirannya sehingga beberapa hal yang kurang jelas dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik.” pungkas Faisal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN