KOTA SAMARINDA

Masih Rancu, Nomenklatur Pajak Perhotelan akan Diatur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 12:03 WIB
Masih Rancu, Nomenklatur Pajak Perhotelan akan Diatur Acar Diskusi Dinas Pariwisata Samarinda bersama PHRI, Selasa (21/3). (Foto: KlikSamarinda)

SAMARINDA, DDTCNews – Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda menggelar diskusi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda guna membahas pajak perhotelan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Samarinda Muhammad Faisal mengatakan diskusi kali ini bertema nomenklatur jasa akomodasi di Samarinda yang berkenaan dengan kejelasan peraturan pajak perhotelan.

“Program yang sudah berjalan 3 tahun ini kembali kami gelar mengawali tahun 2017 di Hotel Grand Kartika Samarinda. Kali ini mengambil tema mengenai nomenklatur jasa akomodasi di Kota Samarinda sehingga ke depan ada aturan yang jelas mengenai hal ini serta perihal pajak perhotelan,” ujarnya di Samarinda, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya berbagai istilah homestay, guest house, wisma, maupun lainnya masih dinilai rancu. Kerancuan ini mengenai berbagai fasilitas yang disediakan dalam operasional homestay dan lainnya, sehingga beberapa hal miskomunikasi yang terjadi dalam urusan perizinan dapat segera diharmonisasi.

Dalam diskusi tersebut Dispar Samarinda banyak catatan, saran, usul dan kritik yang disampaikan oleh peserta acara tersebut, khususnya dalam rangka pengembangan sektor kepariwisataan yang sangat penting untuk ditindaklanjuti segera.

Faisal mengakui pentingnya kebersamaan untuk menghadapi tantangan di situasi ekonomi yang mengalami perlambatan dan turunnya tingkat hunian hotel, serta mengatasi beberapa perkembangan dalam persoalan pajak hotel.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir Kliksamarinda, upaya sinergi seluruh stakeholder di sektor perhotelan dan kepariwisataan secara umum perlu dilakukan untuk menghadapi masa sulit sekarang ini dengan kreativitas, saling sinergis program kerja, dan meningkatkan promosi bersama.

“Narasumber tamu kami mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah Hermanus Barus, dan Kepala Badan Perizinan, serta ada undangan khusus sebagai peninjau dari Dinas Pariwisata Propinsi Kaltim. Tentu saja kami mengucapkan banyak terima kasih atas kehadirannya sehingga beberapa hal yang kurang jelas dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik.” pungkas Faisal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?