KEBIJAKAN PAJAK

Masih Proses, Integrasi CRM Bikin Peta Kepatuhan WP Lebih Komprehensif

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Masih Proses, Integrasi CRM Bikin Peta Kepatuhan WP Lebih Komprehensif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memproses integrasi 9 jenis compliance risk management (CRM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi CRM akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis berdasarkan pada profil risiko wajib pajak. Menurutnya, integrasi tersebut akan membuat peta kepatuhan wajib pajak makin komprehensif.

"Diharapkan dengan adanya integrasi CRM, peta kepatuhan wajib pajak yang disajikan bisa lebih utuh dan komprehensif sehingga treatment terhadap tiap wajib pajak lebih tepat sasaran," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Neilmaldrin mengatakan integrasi CRM menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, proses integrasi tersebut masih berlangsung hingga pada saat ini.

Sementara sebelumnya, DJP sempat menargetkan integrasi 9 jenis CRM dapat dimulai pada September 2022.

Belum lama ini, DJP meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan. CRM pelayanan akan mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Sedangkan soal CRM keberatan, dikembangkan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Kedua CRM itulah yang akan nantinya akan diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah lebih dulu diluncurkan dan diimplementasikan.

Adapun ketujuh CRM yang lebih dulu diluncurkan yakni CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko