PMK 63/2021

Masih Pakai Sertel Lama? WP Perlu Perbarui Sertel Sesuai PMK 63/2021

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 12:30 WIB
Masih Pakai Sertel Lama? WP Perlu Perbarui Sertel Sesuai PMK 63/2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memperbarui sertifikat elektronik (sertel) bila masih menggunakan sertifikat elektronik 'versi lama' yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2017.

Pada beleid terbaru, yakni PMK 63/2021, dijelaskan bahwa sertifikat elektronik yang dikeluarkan berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku hingga akhir tahun ini.

"Sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh dirjen pajak sebagaimana diatur dalam PMK 147/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022," bunyi Pasal 12 angka 1 huruf a PMK 63/2021, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Untuk diketahui, sertifikat elektronik dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mengakses layanan DJP secara elektronik. "Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 63/2021.

Sertifikat elektronik sendiri didefinisikan sebagai sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik melalui laman DJP.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Bila wajib pajak adalah wajib pajak orang pribadi, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi menggunakan sertifikat elektronik milik orang pribadi tersebut.

Adapun bila wajib pajak adalah bukan wajib pajak orang pribadi, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.

Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.

Bagi wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha