ADMINISTRASI PAJAK

Masih di Bawah Umur tapi Butuh NPWP, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 18:11 WIB
Masih di Bawah Umur tapi Butuh NPWP, Harus Bagaimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban untuk mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) muncul ketika seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Namun, jika seseorang belum memenuhi syarat subjektif dan objektif, NPWP tetap bisa diberikan. Biasanya, pengajuan NPWP dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi tertentu seperti pekerjaan. Lantas bagaimana jika seseorang yang usianya belum genap 18 tahun ingin mengajukan NPWP?

"Dalam hal anak belum dewasa (anak belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah) memerlukan NPWP, dapat menggunakan NPWP orang tuanya," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal tersebut lantaran sistem perpajakan di Indonesia mengakui prinsip satu kesatuan ekonomi dalam sebuah keluarga. Artinya, cukup kepala keluarga yang memiliki NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakan keluarganya (dalam hal anak-anaknya belum memenuhi syarat subjektif dan objektif).

Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 mengatur bahwa anak yang belum dewasa, yakni anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan di bidang pajak penghasilan (PPh), tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Dalam beleid yang sama juga diatur bahwa apabila anak yang belum dewasa memerlukan NPWP, berdasarkan prinsip 1 kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

"... anak yang belum dewasa ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP dan mencantumkan namanya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (4) PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra