ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih boleh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya kendati periode pelaporan sudah lewat batas akhir, yakni 31 Maret 2024 lalu. Hanya saja, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni berupa sanksi denda.

Selain itu, meskipun masih ada waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan melewati batas akhirnya, ada beberapa kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.

"Meski bisa melebihi batas waktu, SPT dianggap tidak disampaikan bila, pertama, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis," cuit Kring Pajak, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kondisi kedua yang membuat SPT dianggap tak disampaikan, SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan atau tanggal wajib pajak memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Adapun pemeriksaan bukper terbuka dinyatakan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketiga, SPT pembetulan yang menyatakan rugi disampaikan melewati jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di medsos tentang boleh tidaknya menyampaikan SPT Tahunan melewati deadline.

"Aku lupa banget lapor SPT, masih bisa enggak ya kalau hari ini?" tanya netizen.

Perlu dicatat, meski ada sanksi administrasi berupa denda keterlambatan SPT Tahunan, pembayaran denda tidak serta-merta langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra