Ilustrasi. Salah satu pojok pajak PPS yang dibuka Kanwil DJP Bali.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah memfasilitasi masyarakat yang masih bingung terkait dengan tata cara mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I dan seluruh unit vertikal di bawahnya menyediakan 'Pojok Pajak PPS' di sejumlah titik strategis dan ruang publik seperti mal.
Dilansir siaran pers resmi, pojok pajak ini diadakan sebagai upaya otoritas untuk menggenjot keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah mengadakan road show sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I.
“Pojok pajak digelar oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 2 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat I Abdul Ghofir, dikutip Selasa (21/6/2022).
Rencananya, pojok pajak akan digelar sampai 30 Juni 2022 sesuai berakhirnya masa berlangsungnya PPS. Wajib pajak bisa menemui petugas pojok pajak di beberapa titik, yakni BCA Asia Afrika, Bandung Electronic Center Mall (BEC), Mall Paris Van Java (PVJ), dan Cihampelas Walk (Ciwalk).
Selain itu, pojok pajak PPS juga tersedia di Ujung Berung Town Square (Ubertos), Trans Studio Mall (TSM) Bandung, Transmart Bojong Soang, Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang, Pos Pelayanan Lembang, Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang, Jatinangor Town Square (Jatos), dan Asia Plaza.
Titik-titik lainnya, ada di Citymall Sukabumi, Citymall Cianjur, Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwakarta, Ramayana dan Yogya Department Store, Asia Plaza dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Tasikmalaya, Yogya Department Store, Samudra Toserba Banjar, serta Mall Yogya Pelabuhan Ratu.
“Diharapkan dengan Pojok Pajak PPS di pusat keramaian ini dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat untuk dapat lebih mengetahui, memahami, dan mengikuti PPS,” ujar Abdul Ghofir, seperti dilansir jabarekspres.com.
Adapun PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Selain melalui pojok pajak, wajib pajak yang masih memerlukan konsultasi bisa mengakses layanan helpdesk luring yang disediakan unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain itu, kanal konsultasi juga tersedia lewat www.pajak.go.id, call center khusus PPS 1500-008, ataupun bisa datang langsung ke KPP maupun ke kanwil. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.