PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Bingung Soal PPS? WP Bisa Kunjungi Lokasi Ini untuk Konsultasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Juni 2022 | 16:00 WIB
Masih Bingung Soal PPS? WP Bisa Kunjungi Lokasi Ini untuk Konsultasi

Ilustrasi. Salah satu pojok pajak PPS yang dibuka Kanwil DJP Bali. 

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah memfasilitasi masyarakat yang masih bingung terkait dengan tata cara mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I dan seluruh unit vertikal di bawahnya menyediakan 'Pojok Pajak PPS' di sejumlah titik strategis dan ruang publik seperti mal.

Dilansir siaran pers resmi, pojok pajak ini diadakan sebagai upaya otoritas untuk menggenjot keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah mengadakan road show sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I.

“Pojok pajak digelar oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 2 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat I Abdul Ghofir, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Rencananya, pojok pajak akan digelar sampai 30 Juni 2022 sesuai berakhirnya masa berlangsungnya PPS. Wajib pajak bisa menemui petugas pojok pajak di beberapa titik, yakni BCA Asia Afrika, Bandung Electronic Center Mall (BEC), Mall Paris Van Java (PVJ), dan Cihampelas Walk (Ciwalk).

Selain itu, pojok pajak PPS juga tersedia di Ujung Berung Town Square (Ubertos), Trans Studio Mall (TSM) Bandung, Transmart Bojong Soang, Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang, Pos Pelayanan Lembang, Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang, Jatinangor Town Square (Jatos), dan Asia Plaza.

Titik-titik lainnya, ada di Citymall Sukabumi, Citymall Cianjur, Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwakarta, Ramayana dan Yogya Department Store, Asia Plaza dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Tasikmalaya, Yogya Department Store, Samudra Toserba Banjar, serta Mall Yogya Pelabuhan Ratu.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

“Diharapkan dengan Pojok Pajak PPS di pusat keramaian ini dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat untuk dapat lebih mengetahui, memahami, dan mengikuti PPS,” ujar Abdul Ghofir, seperti dilansir jabarekspres.com.

Adapun PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Selain melalui pojok pajak, wajib pajak yang masih memerlukan konsultasi bisa mengakses layanan helpdesk luring yang disediakan unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain itu, kanal konsultasi juga tersedia lewat www.pajak.go.id, call center khusus PPS 1500-008, ataupun bisa datang langsung ke KPP maupun ke kanwil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra