PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Bingung Soal PPS? WP Bisa Kunjungi Lokasi Ini untuk Konsultasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Juni 2022 | 16:00 WIB
Masih Bingung Soal PPS? WP Bisa Kunjungi Lokasi Ini untuk Konsultasi

Ilustrasi. Salah satu pojok pajak PPS yang dibuka Kanwil DJP Bali. 

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah memfasilitasi masyarakat yang masih bingung terkait dengan tata cara mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I dan seluruh unit vertikal di bawahnya menyediakan 'Pojok Pajak PPS' di sejumlah titik strategis dan ruang publik seperti mal.

Dilansir siaran pers resmi, pojok pajak ini diadakan sebagai upaya otoritas untuk menggenjot keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah mengadakan road show sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I.

“Pojok pajak digelar oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 2 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat I Abdul Ghofir, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Rencananya, pojok pajak akan digelar sampai 30 Juni 2022 sesuai berakhirnya masa berlangsungnya PPS. Wajib pajak bisa menemui petugas pojok pajak di beberapa titik, yakni BCA Asia Afrika, Bandung Electronic Center Mall (BEC), Mall Paris Van Java (PVJ), dan Cihampelas Walk (Ciwalk).

Selain itu, pojok pajak PPS juga tersedia di Ujung Berung Town Square (Ubertos), Trans Studio Mall (TSM) Bandung, Transmart Bojong Soang, Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang, Pos Pelayanan Lembang, Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang, Jatinangor Town Square (Jatos), dan Asia Plaza.

Titik-titik lainnya, ada di Citymall Sukabumi, Citymall Cianjur, Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwakarta, Ramayana dan Yogya Department Store, Asia Plaza dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Tasikmalaya, Yogya Department Store, Samudra Toserba Banjar, serta Mall Yogya Pelabuhan Ratu.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Diharapkan dengan Pojok Pajak PPS di pusat keramaian ini dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat untuk dapat lebih mengetahui, memahami, dan mengikuti PPS,” ujar Abdul Ghofir, seperti dilansir jabarekspres.com.

Adapun PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Selain melalui pojok pajak, wajib pajak yang masih memerlukan konsultasi bisa mengakses layanan helpdesk luring yang disediakan unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain itu, kanal konsultasi juga tersedia lewat www.pajak.go.id, call center khusus PPS 1500-008, ataupun bisa datang langsung ke KPP maupun ke kanwil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha