PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Bingung Soal PPS? Ditjen Pajak Sediakan Laman Khusus di Situsnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:41 WIB
Masih Bingung Soal PPS? Ditjen Pajak Sediakan Laman Khusus di Situsnya

Tampilan laman khusus terkait PPS yang disediakan Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman khusus informasi seputar kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) di situs resminya.

Wajib pajak dapat mengakses informasi kebijakan PPS melalui laman https://www.pajak.go.id/PPS. Informasi seputar manfaat kebijakan dijabarkan otoritas melalui laman tersebut.

"Ungkap saja mumpung ada PPS," tulis keterangan laman informasi PPS dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

DJP mengungkapkan kebijakan PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Upaya mengungkapkan tersebut dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak.

Otoritas pajak menjelaskan implementasi kebijakan PPS akan dilakukan secara daring. Kemudian administrasi PPS juga akan dibuat sederhana untuk memudahkan wajib pajak mengungkapkan harta.

"Pelaksanaan secara online dan sesederhana mungkin," tulis DJP.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

DJP berharap kebijakan PPS dapat memberikan dampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut terjadi saat pemerintah menggulirkan tax amnesty (TA) pada 2016.

"Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP," isi informasi yang disampaikan dalam laman khusus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’