PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Bingung Soal PPS? Ditjen Pajak Sediakan Laman Khusus di Situsnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:41 WIB
Masih Bingung Soal PPS? Ditjen Pajak Sediakan Laman Khusus di Situsnya

Tampilan laman khusus terkait PPS yang disediakan Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman khusus informasi seputar kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) di situs resminya.

Wajib pajak dapat mengakses informasi kebijakan PPS melalui laman https://www.pajak.go.id/PPS. Informasi seputar manfaat kebijakan dijabarkan otoritas melalui laman tersebut.

"Ungkap saja mumpung ada PPS," tulis keterangan laman informasi PPS dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP mengungkapkan kebijakan PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Upaya mengungkapkan tersebut dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak.

Otoritas pajak menjelaskan implementasi kebijakan PPS akan dilakukan secara daring. Kemudian administrasi PPS juga akan dibuat sederhana untuk memudahkan wajib pajak mengungkapkan harta.

"Pelaksanaan secara online dan sesederhana mungkin," tulis DJP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

DJP berharap kebijakan PPS dapat memberikan dampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut terjadi saat pemerintah menggulirkan tax amnesty (TA) pada 2016.

"Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP," isi informasi yang disampaikan dalam laman khusus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?