Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews - Masuk pekan kedua Januari 2024, Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali melakukan penindakan terhadap 32.064 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah minibus. Penindakan dilakukan di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Demak.
Kronologinya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara, dan ditindaklanjuti dengan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Welahan-Demak.
"Hasilnya tim berhasil menemukan kendaraan (minibus) dengan ciri-ciri sesuai dan dilakukan pengejaran serta pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, dilansir dari situs resmi Bea Cukai, Sabtu (13/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 1.600 bungkus rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek H&D CLASSIC dan Z.A. STICK tanpa dilekati pita cukai (polos), serta 4 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek Jawara Ice Pinneaple dan Jawara Ice Blueberry tanpa dilekati pita cukai (polos).
Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp46.934.320 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.626.696.
"Saat ini seluruh rokok ilegal, sopir, dan kernet minibus telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sandy.
Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.