KOTA METRO

Masih Ada Waktu! Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Mei 2023

Dian Kurniati | Senin, 27 Maret 2023 | 17:30 WIB
Masih Ada Waktu! Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Mei 2023

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews - Pemerintah Kota Metro, Lampung memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro menyatakan program pemutihan hanya berlaku hingga 31 Mei 2023. Insentif ini berlaku bagi semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak anggaran 2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpprd_kotametro, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wali Kota Metro Wahdi mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Wali Kota Metro 231/KPTS/B.5/2023 yang diteken pada 20 Maret 2023.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2022. Wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda ketika membayar PBB-P2.

Melalui unggahannya, BPPRD juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi CitiGov, Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan PBB-P2, wajib pajak juga dapat mendatangi kantor BPPRD Kota Metro atau menghubungi melalui telepon (0725) 41001.

"Ayo segera bayar sebelum jatuh tempo tanggal 31 Mei 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN