KOTA METRO

Masih Ada Waktu! Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Mei 2023

Dian Kurniati | Senin, 27 Maret 2023 | 17:30 WIB
Masih Ada Waktu! Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Mei 2023

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews - Pemerintah Kota Metro, Lampung memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro menyatakan program pemutihan hanya berlaku hingga 31 Mei 2023. Insentif ini berlaku bagi semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak anggaran 2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpprd_kotametro, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Wali Kota Metro Wahdi mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Wali Kota Metro 231/KPTS/B.5/2023 yang diteken pada 20 Maret 2023.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2022. Wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda ketika membayar PBB-P2.

Melalui unggahannya, BPPRD juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi CitiGov, Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan PBB-P2, wajib pajak juga dapat mendatangi kantor BPPRD Kota Metro atau menghubungi melalui telepon (0725) 41001.

"Ayo segera bayar sebelum jatuh tempo tanggal 31 Mei 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai