KOTA METRO

Masih Ada Waktu! Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Mei 2023

Dian Kurniati | Senin, 27 Maret 2023 | 17:30 WIB
Masih Ada Waktu! Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Mei 2023

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews - Pemerintah Kota Metro, Lampung memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro menyatakan program pemutihan hanya berlaku hingga 31 Mei 2023. Insentif ini berlaku bagi semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak anggaran 2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpprd_kotametro, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Wali Kota Metro Wahdi mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Wali Kota Metro 231/KPTS/B.5/2023 yang diteken pada 20 Maret 2023.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2022. Wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda ketika membayar PBB-P2.

Melalui unggahannya, BPPRD juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi CitiGov, Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan PBB-P2, wajib pajak juga dapat mendatangi kantor BPPRD Kota Metro atau menghubungi melalui telepon (0725) 41001.

"Ayo segera bayar sebelum jatuh tempo tanggal 31 Mei 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP