Ilustrasi.
METRO, DDTCNews - Pemerintah Kota Metro, Lampung memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro menyatakan program pemutihan hanya berlaku hingga 31 Mei 2023. Insentif ini berlaku bagi semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
"Penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak anggaran 2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpprd_kotametro, dikutip pada Senin (27/3/2023).
Wali Kota Metro Wahdi mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Wali Kota Metro 231/KPTS/B.5/2023 yang diteken pada 20 Maret 2023.
Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2022. Wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda ketika membayar PBB-P2.
Melalui unggahannya, BPPRD juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi CitiGov, Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan PBB-P2, wajib pajak juga dapat mendatangi kantor BPPRD Kota Metro atau menghubungi melalui telepon (0725) 41001.
"Ayo segera bayar sebelum jatuh tempo tanggal 31 Mei 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.