KOTA DEPOK

Masih Ada Pandemi, Kenaikan NJOP Ditunda Lagi

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 11:03 WIB
Masih Ada Pandemi, Kenaikan NJOP Ditunda Lagi

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok kembali menunda kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan penundaan dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Penundaan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pada tahun lalu. Bila tidak ditunda, NJOP Kota Depok seharusnya naik 30% sejak 2020.

"Kami masih menunda kenaikan NJOP karena situasi masih pandemi Covid-19. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," ujar Nina, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Nina mengatakan keputusan ini sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Depok 3/2021. Beleid ini merupakan perubahan ketiga dari Perwal Depok 21/2020 yang menjadi landasan hukum kebijakan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak PBB yang sudah memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) terhitung sejak 2019. Kebijakan tersebut tidak berlaku atas wajib pajak yang baru mendapatkan SPPT pada 2020 atau 2021.

"Kebijakan ini berlaku bagi semua wajib pajak yang telah memiliki SPPT tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 dan 2021 tidak mendapatkan potongan biaya. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," ujar Nina.

Dengan adanya program penundaan kenaikan NJOP serta beberapa program lain seperti pemutihan pajak, Nina berharap wajib pajak tetap taat menunaikan kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada Agustus 2021.

"Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," imbuh Nina seperti dilansir berita.depok.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 16:33 WIB

langkah yang bagus bagi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dengan tidak menaikkan tarif pajak NJOP ini dikarenakan masih adanya pandemi ini sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak ekonomi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra