KOTA DEPOK

Masih Ada Pandemi, Kenaikan NJOP Ditunda Lagi

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 11:03 WIB
Masih Ada Pandemi, Kenaikan NJOP Ditunda Lagi

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok kembali menunda kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan penundaan dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Penundaan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pada tahun lalu. Bila tidak ditunda, NJOP Kota Depok seharusnya naik 30% sejak 2020.

"Kami masih menunda kenaikan NJOP karena situasi masih pandemi Covid-19. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," ujar Nina, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nina mengatakan keputusan ini sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Depok 3/2021. Beleid ini merupakan perubahan ketiga dari Perwal Depok 21/2020 yang menjadi landasan hukum kebijakan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak PBB yang sudah memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) terhitung sejak 2019. Kebijakan tersebut tidak berlaku atas wajib pajak yang baru mendapatkan SPPT pada 2020 atau 2021.

"Kebijakan ini berlaku bagi semua wajib pajak yang telah memiliki SPPT tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 dan 2021 tidak mendapatkan potongan biaya. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," ujar Nina.

Dengan adanya program penundaan kenaikan NJOP serta beberapa program lain seperti pemutihan pajak, Nina berharap wajib pajak tetap taat menunaikan kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada Agustus 2021.

"Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," imbuh Nina seperti dilansir berita.depok.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 16:33 WIB

langkah yang bagus bagi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dengan tidak menaikkan tarif pajak NJOP ini dikarenakan masih adanya pandemi ini sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak ekonomi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN