KOTA DEPOK

Masih Ada Pandemi, Kenaikan NJOP Ditunda Lagi

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 11:03 WIB
Masih Ada Pandemi, Kenaikan NJOP Ditunda Lagi

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok kembali menunda kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan penundaan dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Penundaan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pada tahun lalu. Bila tidak ditunda, NJOP Kota Depok seharusnya naik 30% sejak 2020.

"Kami masih menunda kenaikan NJOP karena situasi masih pandemi Covid-19. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," ujar Nina, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Nina mengatakan keputusan ini sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Depok 3/2021. Beleid ini merupakan perubahan ketiga dari Perwal Depok 21/2020 yang menjadi landasan hukum kebijakan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak PBB yang sudah memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) terhitung sejak 2019. Kebijakan tersebut tidak berlaku atas wajib pajak yang baru mendapatkan SPPT pada 2020 atau 2021.

"Kebijakan ini berlaku bagi semua wajib pajak yang telah memiliki SPPT tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 dan 2021 tidak mendapatkan potongan biaya. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," ujar Nina.

Dengan adanya program penundaan kenaikan NJOP serta beberapa program lain seperti pemutihan pajak, Nina berharap wajib pajak tetap taat menunaikan kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada Agustus 2021.

"Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," imbuh Nina seperti dilansir berita.depok.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 16:33 WIB

langkah yang bagus bagi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dengan tidak menaikkan tarif pajak NJOP ini dikarenakan masih adanya pandemi ini sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak ekonomi

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai