KABUPATEN SUMEDANG

Masih Ada Kebocoran Pajak Daerah, Pemda Siapkan Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Selasa, 13 September 2022 | 13:30 WIB
Masih Ada Kebocoran Pajak Daerah, Pemda Siapkan Aplikasi Ini

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berupaya mengoptimalkan Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Siapdol) untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan Siapdol dikembangkan untuk mengakomodasi semua layanan informasi mengenai pajak daerah. Melalui aplikasi ini, diharapkan mampu menutup celah kebocoran penerimaan.

"Kami buat layanan Siapdol dengan penambahan fitur QRIS, e-Layanan PBB-P2, dan kerja sama antara Bank BJB, Bumdes, dan koperasi sebagai agen point payment online bank," katanya, dikutip pada Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Rohana mengatakan potensi pajak daerah yang belum tergarap di Kabupaten Sumedang masih besar. Oleh karena itu, Bapenda melakukan upaya intensifikasi penerimaan melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Beberapa langkah yang mulai berjalan di antaranya pembuatan aplikasi layanan dan kerja sama dengan berbagai pihak. Menurutnya, Bapenda juga bekerja sama dengan KPP Pratama untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.

Rohana menjelaskan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD masih tergolong kecil, yakni kurang dari 20%. Sementara sekitar 80%, masih tergantung pada dana transfer pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurutnya, pemkab secara konsisten akan meningkatkan porsi PAD pada APBD, yang utamanya berasal dari pajak daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Erwan Setiawan menilai optimalisasi PAD perlu dilakukan untuk mencapai kemandirian fiskal. Selain menggali potensi PAD, dia juga meminta semua celah kebocoran penerimaan ditutup.

Menurutnya, masih banyak kebocoran dalam pendapatan di antaranya karena objek pajak yang belum tertagih seperti pada pajak restoran dan pajak hotel.

"Kerja sama dengan stakeholder terkait lainnya. Kita jangan terpaku dengan angka yang ditargetkan karena masih banyak potensi PAD yang perlu kita gali," ujarnya dilansir korsum.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP