PROVINSI BANTEN

Masalah Pengelolaan DBH Pajak Masih Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:08 WIB
Masalah Pengelolaan DBH Pajak Masih Jadi Temuan BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Banten Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam Rapat Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Banten, Senin (24/5/2021). (Foto: BPK)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

Meski mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa masalah dalam sistem pengendalian internal. Salah satunya dalam hal pengelolaan dana bagi hasil (DBH) pajak.

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan tidak terlaksananya perjanjian kerja sama antara Pemprov Banten dan Bank Banten membuat pencairan DBH terhambat.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

"Pemprov Banten tidak dapat mencairkan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas pemerintahan, salah satunya berupa transfer DBH bulan Februari 2020 ke kabupaten/kota," ujar Harry, dikutip Kamis (27/5/2021).

Selain permasalahan dalam pencairan DBH pajak, BPK juga menemukan permasalahan dalam hal penatausahaan kas daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan adanya kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan gedung pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten.

Pertama, BPK menemukan adanya rekening bendahara pengeluaran UTPD pada 3 perangkat daerah dan rekening operasional yang belum ditetapkan gubernur.

Baca Juga:
Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Kedua, BPK juga menemukan masih belum ditetapkannya status penggunaan barang milik daerah berupa gedung dan tanah hingga 2020 oleh Pemprov Banten. Terdapat pula 590 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Ketiga, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran Rp1,16 miliar pada pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pendapatan Daerah. Kelebihan pembayaran timbul akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," ujar Harry. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 20 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Rabu, 18 September 2024 | 16:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh

Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja