EFEK VIRUS CORONA

Masa WFH Fiskus Selesai Pekan Depan atau Diperpanjang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 15:59 WIB
Masa WFH Fiskus Selesai Pekan Depan atau Diperpanjang? Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih membahas langkah lanjutan dari penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) para pegawai. Seperti diketahui, penghentian pelayanan langsung DJP sejauh ini masih menggunakan ketentuan dalam SE-23/PJ/2020, yaitu berlaku hingga 29 Mei 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah mengkaji penerapan WFH selama masa pandemi Covid-19. Dia belum bisa memastikan apakah kebijakan WFH akan selesai pada 29 Mei 2020 atau kembali diperpanjang.

“Kita sedang membahas itu,” katanya, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Seperti diketahui, penghentian sementara aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak telah berjalan sejak 16 Maret 2020. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 mengacu pada pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020.

Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. Hestu hanya mengatakan akan segera menyampaikan keputusan kepada wajib pajak setelah pembahasan di internal DJP selesai.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

“Nanti kita sampaikan kalau sudah final,” imbuhnya.

Seperti informasi kembali, Pengadilan Pajak sudah mulai menjalankan lagi persidangan mulai Selasa, 2 Juni 2020. Dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-07/PP/2020, ada sejumlah prosedur yang berlaku. Simak artikel ‘2 Juni 2020, Persidangan Pengadilan Pajak Dibuka Lagi! Ini Prosedurnya’.

Selain persidangan, Pengadilan Pajak juga sudah membuka layanan administrasi Pengadilan Pajak melalui helpdesk (disampaikan secara langsung). Layanan administrasi itu meliputi pertama, layanan pengajuan banding dan/atau gugatan.

Kedua, layanan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Ketiga, layanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya. Simak artikel ‘Prosedur Pengajuan Banding & Gugatan Secara Langsung Mulai 2 Juni 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Mei 2020 | 01:11 WIB

Kondisi saat ini memang tidak kondusif. Namun jika pemerintah tidak mengeluarkan surat perpanjangan PSBB, kemungkinan WFH DJP juga tidak akan diperpannang.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha