KEBIJAKAN FISKAL

Masa Transisi, Sri Mulyani: Pengesahan RUU APBN 2025 Bisa Lebih Cepat

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juli 2024 | 09:15 WIB
Masa Transisi, Sri Mulyani: Pengesahan RUU APBN 2025 Bisa Lebih Cepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pengesahan RUU APBN 2025 akan berlangsung lebih cepat dari biasanya.

Sri Mulyani mengatakan RUU APBN 2025 disusun pada masa transisi menuju pemerintah terpilih Prabowo-Gibran. Pada masa transisi pemerintahan tersebut, lanjutnya, pembahasan RAPBN di DPR biasanya berlangsung lebih cepat.

"Kalau menurut undang-undang sampai dengan Oktober. Karena ini adalah masa transisi, bisa saja menjadi lebih cepat, tetapi kami tidak mau mendahului," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan pembicaraan pendahuluan mengenai RAPBN 2025. Hasil dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini juga sudah disampaikan kepada Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.

Pembahasan dengan DPR tersebut menyepakati asumsi makro yang mencakup pertumbuhan ekonomi 5,1% hingga 5,5%, inflasi 1,5% hingga 3,5%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp15.300 hingga Rp15.900, serta suku bunga SBN 10 tahun 6,9% hingga 7,2%.

Setelahnya, harga minyak disepakati US$75 hingga US$85 per barel, lifting minyak 580.000 hingga 605.000 barel per hari, serta lifting gas 1.003.000 sampai 1.047.000 barel setara minyak per hari.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Dia menyebut saat ini Kemenkeu tengah menyusun RUU APBN 2025 beserta nota keuangannya. Pada prosesnya, Kemenkeu juga berkoordinasi dengan tim sinkronisasi Prabowo-Gibran untuk memastikan program prioritas pasangan ini masuk dalam APBN 2025.

Menurutnya, proses koordinasi kini berjalan lebih mudah setelah Thomas Djiwandono dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan II. Thomas merupakan anggota Bidang Ekonomi dan Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran.

"Dengan adanya Mas Thomas menjadi lebih mudah karena berarti komunikasi sudah otomatis terjalin untuk menampung berbagai program-program prioritas yang sudah disampaikan oleh Pak Prabowo dan wakil presiden terpilih Gibran," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

RUU APBN 2025 beserta nota keuangannya akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada 16 Agustus 2024. Setelahnya, pemerintah dan DPR bakal membahas RUU APBN 2024 untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan UU 13/2003 tentang Keuangan Negara, pengambilan keputusan RUU APBN oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan atau 31 Oktober.

Meski demikian, masa jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 September 2024, mengingat pada 1 Oktober 2024 sudah akan berlangsung pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029. Adapun untuk pelantikan presiden-wakil presiden 2024-2029, dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja