PMK 136/2022

Masa Penjaminan Keberatan Kepabeanan Minimal 60 Hari, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:30 WIB
Masa Penjaminan Keberatan Kepabeanan Minimal 60 Hari, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa bisa mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan 4 hal. Keempatnya adalah tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang menyebabkan kurang bayar, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sanksi administrasi, dan pengenaan bea keluar.

Perlu diketahui, pengajuan keberatan perlu dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ). Orang yang mengajukan keberatan memang perlu menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayarkan.

"Jaminan ... harus memiliki masa penjaminan paling singkat 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan ... dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 136/2022, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Namun, ada 3 kondisi yang membuat BPJ tidak perlu diserahkan saat pengajuan keberatan. Pertama, apabila barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Kedua, saat tagihan telah dilunasi. Ketiga, penetapan pejabat Bea Cukai tidak menimbulkan kekurangan bayar.

Tanpa menyalahi ketentuan dalam PMK 136/2022, kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai bisa memberikan imbauan mengenai masa penjaminan dalam rangka keberatan.

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok misalnya, mengeluarkan imbauan tentang masa penjaminan dalam rangka kepabeanan paling singkat 70 hari sejak tanggal pengajuan penggunaan jaminan. Masa penjaminan ini berlaku untuk jaminan bank dan jaminan perusahaan asuransi.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selisih lebih waktu sebanyak 10 hari, menurut KPU Tanjung Priok, akan mengakomodasi beberapa hal. Pertama, waktu penelitian jaminan sampai dengan terbit BPJ. Kedua, waktu tenggang antara penerbitan BPJ sampai dengan pengajuan keberatan. Ketiga, waktu penelitian pengajuan berkas keberatan sampai dengan terbit tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Keberatan tentang penetapan kepabeanan diajukan paling langat 60 hari sejak tanggal penetapan. Sementara itu, keberatan tentang penetapan cukai diajukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat tagihan.

"Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap diterima," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 136/2022.

Sebagai informasi, jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara dan memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi