PMK 136/2022

Masa Penjaminan Keberatan Kepabeanan Minimal 60 Hari, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:30 WIB
Masa Penjaminan Keberatan Kepabeanan Minimal 60 Hari, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa bisa mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan 4 hal. Keempatnya adalah tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang menyebabkan kurang bayar, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sanksi administrasi, dan pengenaan bea keluar.

Perlu diketahui, pengajuan keberatan perlu dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ). Orang yang mengajukan keberatan memang perlu menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayarkan.

"Jaminan ... harus memiliki masa penjaminan paling singkat 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan ... dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 136/2022, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun, ada 3 kondisi yang membuat BPJ tidak perlu diserahkan saat pengajuan keberatan. Pertama, apabila barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Kedua, saat tagihan telah dilunasi. Ketiga, penetapan pejabat Bea Cukai tidak menimbulkan kekurangan bayar.

Tanpa menyalahi ketentuan dalam PMK 136/2022, kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai bisa memberikan imbauan mengenai masa penjaminan dalam rangka keberatan.

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok misalnya, mengeluarkan imbauan tentang masa penjaminan dalam rangka kepabeanan paling singkat 70 hari sejak tanggal pengajuan penggunaan jaminan. Masa penjaminan ini berlaku untuk jaminan bank dan jaminan perusahaan asuransi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selisih lebih waktu sebanyak 10 hari, menurut KPU Tanjung Priok, akan mengakomodasi beberapa hal. Pertama, waktu penelitian jaminan sampai dengan terbit BPJ. Kedua, waktu tenggang antara penerbitan BPJ sampai dengan pengajuan keberatan. Ketiga, waktu penelitian pengajuan berkas keberatan sampai dengan terbit tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Keberatan tentang penetapan kepabeanan diajukan paling langat 60 hari sejak tanggal penetapan. Sementara itu, keberatan tentang penetapan cukai diajukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat tagihan.

"Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap diterima," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 136/2022.

Sebagai informasi, jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara dan memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra